KUHP Masih Berbahasa Belanda, Tim Advokat Gugat Pemerintah

8 Juni 2018 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rancangan KUHP. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi yang terdiri dari yaitu YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
ADVERTISEMENT
Gugatan dilayangkan karena ketiganya dinilai lalai tidak membuat terjemahan KUHP berbahasa Indonesia secara resmi. Gugatan itu tertera dalam surat gugatan Nomor: 330/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Perwakilan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, M Isnur mengungkapkan, KUHP sekarang masih berbahasa Belanda. Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, seharusnya KUHP saat ini memiliki terjemahan berbahasa Indonesia secara resmi.
"Karena tertulis di UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Isnur usai melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Ia menilai KUHP yang masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR. Tidak hanya itu, ia mengaku tim advokasi KUHP berbahasa Indonesia resmi menemukan fakta bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi, dan diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana, seperti R. Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
"Hal itu sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat," katanya.
Laporan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
"Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi," tegasnya.
Hal ini kemudian berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir. Karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar selama ini.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah menunda pembahasan RKUHP, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah.
"Memerintahkan agar pembahasan RKUHP ditunda, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah," kata Isnur.
Mereka juga meminta para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia resmi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka meminta para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui 5 (lima) media cetak nasional selama lima hari berturut-turut.
Dengan redaksional sebagai berikut: "Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan hukum yang telah telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmí Kitab Undang- undang hukum Pidana".