Kurir 5 Kg Sabu di Medan Divonis 15 Tahun Penjara

6 Februari 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa M.Rizal berdiri saat mendengarkan putusan hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa M.Rizal berdiri saat mendengarkan putusan hakim. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegadilan Negeri (PN) Medan memvonis kurir yang membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram, Muhammad Rizal, hukuman penjara selama 15 tahun. Rizal merupakan kurir sabu-sabu yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada Juli 2018.
ADVERTISEMENT
"Memutuskan terdakwa Muhammad Rizal dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Safril saat membacakan putusan di PN Medan, Rabu (6/2).
Vonis yang diberikan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Rizal dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Terhadap keputusan itu, Rizal belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, Rizal ditangkap pada Juli 2018 oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan. Dia ditangkap saat menerima paket sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh China.
ADVERTISEMENT
Sabu-sabu yang terbagi ke dalam 5 paket tersebut diterima Rizal dari seorang pria tak dikenal. Saat proses penangkapan, Rizal mengaku bukan pemilik barang haram itu.