Kurir Ini Coba Selundupkan Narkoba ke Indonesia Bermodus Body Wrapping

29 Januari 2018 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis sindikat narkoba jaringan internasional. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis sindikat narkoba jaringan internasional. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat narkoba internasional yang berasal dari Malaysia, Thailand dan China. Narkoba berjenis sabu, hingga ketamin diamankan dalam penangkapan ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Naroba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan jalur udara. Bermodus body wrapping, pelaku jaringan Thailand berusaha menyelundupkan narkotika tersebut ke Indonesia.
"Barangnya dibawa dengan sistem body wrapping dengan tiga orang tersangka," jelas Suwondo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/1). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3,75 kg ketamin.
Sementara sindikat narkoba asal China berupaya menyelundupkan 1,9 kg ketamin menggunakan pembalut wanita. Beruntung aksi itu berhasil digagalkan, seorang pelaku ikut ditangkap bersama barang bukti.
"Modusnya adalah kurir membawa dalam bentuk bungkus pembalut wanita, lalu digunakan sehingga dia bisa menghindari pemeriksaan atau kecurigaan petugas bandara," kata Suwondo.
Rilis sindikat narkoba jaringan internasional. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis sindikat narkoba jaringan internasional. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Namun pelaku tewas karena berusaha melawan petugas ketika ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Dia melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka (asal China) meninggal dunia," pungkasnya.
Sementara untuk sindikat Malaysia, polisi mengamankan dua orang kurir yang membawa 1, 75 kg sabu dan satu unit mobil Mercedes Benz.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat dua juncto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka juga dijerat UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 (kasus ketamine), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT