news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kurir Pembawa 62 Kg Sabu di Aceh Dituntut Hukuman Mati

28 Januari 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Razali alias Doyok yang dituntut seumur hidup.  (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Razali alias Doyok yang dituntut seumur hidup. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lima anggota sindikat penyeludupan sabu jaringan internasional Malaysia-Aceh menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Aceh. Empat di antaranya, dituntut hukuman mati, sedangkan sisanya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati, yakni M. Albakhir, Azhari, Abdul Hanas dan Mahyudin. Sementara Razali alias Doyok dituntut seumur hidup. Mereka merupakan kurir sabu yang diupah oleh Abu yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Kelima terdakwa tersebut merupakan pelaku yang melancarkan bisnis penyeludupan sabu di perairan Aceh Timur. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam persidangan dengan agenda membaca tuntutan, Senin (28/1) di PN Banda Aceh. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis hakim Bahtiar dan jaksa penuntut umum (JPU) Harry Arfhan.
Pembacaan tuntutan itu tidak diikuti secara bersamaan oleh kelimanya. Mereka dipanggil satu persatu. Doyok menjadi terdakwa pertama menjalani sidang, kemudian baru disusul oleh empat rekannya yang dituntut hukuman mati.
Para terdakwa ditangkap oleh BNN pada Mei 2018 di perairan Selat Malaka, Aceh Timur. Aksi mereka berhasil tercuim petugas saat menjemput sabu seberat 50 kg dengan menggunakan kapal nelayan, namun sebelum ditangkap kelimanya berhasil meloloskan 12 kilogram sabu dari Malaysia.
Pengungkapan 99 kg sabu di Aceh (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan 99 kg sabu di Aceh (Foto: Istimewa)
Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Doyok berperan sebagai pengelola boat yang digunakan untuk menjemput sabu di Malaysia. Abdul Hanas sebagai penyedia transportasi yang dikelola oleh Doyok.
ADVERTISEMENT
Sementara Albakhir dan Azhari bertugas untuk menjemput sabu ke Malaysia, kemudian Mahyudin sebagai penghubung bandar sabu bernama Abu yang kini masih menjadi DPO.
Kuasa hukum para terdakwa, Ramli Husen, tidak menerima tuntutan yang diberikan JPU karena dinilai terlalu berat, yakni hukuman mati dan seumur hidup.
Menurut Ramli, jaksa harus melihat kliennya dari sisi yang berbeda. Kelima orang ini merupakan pengangguran yang terjepit ekonomi sehingga terpaksa menjadi kurir sabu.
“Kalau menurut kami terlalu berat tuntutannya hukuman mati. Hanya satu orang aja yang seumur hidup. Karena orang ini diupah mereka pengangguran semua. Seperti Mahyuddin dalam fakta sidang disebutkan dia lagi nganggur sehingga menerima tawaran tersebut,” ujarnya.
Ramli mengatakan, pihaknya tidak sepakat dengan JPU atas tuntutan pidana mati dan seumur hidup. Meski dia mengakui perbuatan kliennya itu bersalah. Akan tetapi, jika dilihat dari sisi musababnya, kata Ramli, mereka ikut terlibat lantaran faktor ekonomi, dan hanya diupah.
ADVERTISEMENT
“Mereka semua orang pedih. Kami tidak sepakat dengan JPU, kita akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya pada 11 Februari nanti,” ujarnya.