Kurir Sabu yang Ditangkap BNN Jateng Dikendalikan Napi Lapas Klaten

28 Februari 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur saat Konferensi pers penangkapan kurir Sabu. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Muhammad Nur saat Konferensi pers penangkapan kurir Sabu. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BNNP Jawa Tengah telah mengamankan sabu seberat 2,2 kg yang dibawa dua pelaku di exit Tol Pejagan-Brebes pada Senin (25/2) sore.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku yakni Istiyawan (35) dan Supraya (41), sabu itu rencananya akan diedarkan di Solo.
"Kami mendapat informasi adanya mobil Toyota Avanza Silver dengan nopol AD 9067 VP yang bawa narkotika jenis sabu dari Jakarta. Rencananya akan di edarkan ke Solo Raya," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro, Semarang, Kamis (28/2).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengamankan sabu seberat 2 kg. Foto: Dok. Istimewa
Berdasarkan keterangan dua pelaku, kata Nur, sabu itu dibawa atas perintah seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Klas IIB Klaten.
"Diperintahkan oleh warga binaan LP Klaten bernama Dwi Ardiasyah alias Dian," kata Nur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Istiyawan merupakan petugas keamanan di kampus jurusan Mesin UNS.
ADVERTISEMENT
BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kumham Jateng melalui Divisi Lapas untuk mengamankan tersangka tersebut.
Sedangkan Dian merupakan residivis kasus narkoba yang tengah menjalani tahanan 6 tahun penjara untuk kasus serupa. Seharusnya Dian akan selesai menjalani masa hukuman pada 15 April. Bahkan, dia juga berencana akan menikah usai bebas.
Barang bukti sabu 2,2 kg yang diamankan oleh BNNP Jawa Tengah di eksit tol Pejagan Brebes. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Dian diketahui sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019," pungkasnya.
Dari pengungkapan itu diamankan sabu 2,2 kg, 3 ponsel, dan mobil milik Istiyawan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ADVERTISEMENT
"Ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal pidana mati," kata Nur.