Kwik Kian Gie Ungkap Isi Pembahasan soal SKL BLBI di Rumah Megawati

5 Juli 2018 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kwik Kian Gie, menjelaskan isi pertemuannya saat membahas penerbitan Surat Keterangan Lunas Bank Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di rumah Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Menurutnya, rapat tersebut membahas ketentuan penerbitan SKL kepada para obligor yang kooperatif.
ADVERTISEMENT
Awalnya, anggota tim penuntut umum Wayan Riana membacakan berita acara pemeriksaan Kwik. Dalam BAP, Kwik menyebutkan, ada tiga kali rapat pembahasan SKL BLBI. Pertemuan pertama, dilakukan di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain Mega dan Kwik, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorojatun Kuntjorojakti, mantan Menteri Keuangan Boediono, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Jaksa Agung MA Rahman, ikut hadir dalam pertemuan.
"Dalam rapat tersebut membahas tentang SKL untuk para obligor yang kooperatif, hasil keputusan diberikan SKL pada obligor yang kooperatif. Tapi saya menolak karena saya berpendirian bahwa obligor yang berhak mendapat SKL apabila jumlah uang terutang kepada negara benar masuk dalam kas negara," kata Kwik dalam BAP.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Jaksa pun mengkonfirmasi langsung ke Kwik yang dihadirkan menjadi saksi fakta di persidangan. Tak hanya itu, jaksa juga menanyakan istilah 'kooperatif' yang dimaksud dalam pertemuan pertama di rumah Mega tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bentuknya (kooperatif) ketika itu, obligor itu kalau dipanggil, datang, diajak bicara mau. Tetapi untuk saya, yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah, karena pengusaha itu yang bersangkutan obligor itu bisa pura-pura kooperatif," ujar Kwik, yang bersaksi untuk terdakwa kasus SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/7).
"Sifatnya kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar. Menurut saya (kooperatif) ukurannya ada uang, adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," tegasnya.
Kwik juga mengaku menjadi pihak yang menentang diterbitkannya SKL BLBI. Sejak awal, dia sudah menduga keputusan itu akan merugikan negara.
Selain itu, dalam BAP-nya, Kwik juga mengkritik rapat pertama yang dilakukan di rumah Mega, bukan di Istana Negara. Sehingga, dia menganggap pertemuan tersebut tidak sah. Akhirnya, Megawati membatalkan pertemuan tersebut dan mengadakan pertemuan berikutnya di Istana Negara.
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat tersebut saya beralasan bahwa rapat di Teuku Umar tidak sah karena tidak ada undangan tertulis, tidak dilaksanakan di Istana Negara, sehingga bukan rapat kabinet yang sah. Saudari Megawati selaku presiden RI membatalkan kesepakatan di Teuku Umar tersebut," tutur Kwik dalam BAP.
Rapat kedua di Istana Negara membahas mengenai pemberian SKL BLBI kepada obligor. Masih dengan alasan yang sama, Kwik mengaku tidak setuju dengan pendapat tersebut. Dalam rapat kedua, kata Kwik, Mega masjh belum mengambil keputusan.
Keputusan itu berlangsung pada saat pertemuan ketiga. Menurut Kwik, Mantam Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra turuf hadir dalam rapat tersebut.
"Pendapat saya atas keputusan rapat tersebut adalah tetap tidak setuju dengan penerbitan SKL. Rapat tersebut akhirnya Bu Megawati selaku presiden memutuskan untuk tetap menerbitkan SKL kepada para obligor yang kooperatif," kata jaksa membacakan BAP Kwik.
Hakim Ketua memberikan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ketua memberikan pertanyaan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) periode 1999/2000, Kwik Kian Gie di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Apakah berita acara pemeriksaan ini benar?" tanya jaksa kembali menekankan. Kwik pun membenarkannya. Hanya saja, kata dia, dalam rapat tersebut Kwik tidak bisa memprotes.
ADVERTISEMENT
"Memang pembicaraan dari para menteri yang langsung saja mengambil inisiatif untuk berbicara bertubi-tubi akhirnya secara senda gurau saya katakan bahwa saya dihadapkan kepada total football langsung dihantam semua menteri sehingga saya tidak berdaya untuk bicara apa saja dan akhirnya Presiden Megawati menutup rapat dengan mengatakan ya," ungkapnya.
"Lalu seingat saya menugaskan pak Yusril sebagai menteri kehakiman untuk menyusunnya," tutur dia.
Dalam kasus ini, Syafruddin didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI. Perbuatan Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Kasus yang didakwakan kepada Syafruddin yaitu terkait penerbitan SKL bagi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima BLBI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum memenuhi syarat untuk mendapat SKL, karena belum menyelesaikan kewajibannya terkait piutang kepada petani tambak.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang, Kwik menyebut, BDNI masuk dalam obligor yang tidak kooperatif.