KY Akan Pantau Vonis Sidang PK Para Napi Korupsi

13 Juli 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Narapidana kasus korupsi ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK). Menanggapi 'fenomena' ini, Komisi Yudisial memastikan akan memantau seluruh putusan (vonis) sidang PK tersebut.
ADVERTISEMENT
"PK hak setiap individu, setiap terpidana, kalau dia menemukan putusan itu ada kekeliruan yang nyata dari hakim kemudian ada novum atau bukti baru, silakan saja. Itu hak. Nanti putusannya kami pantau," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Gedung KPK, Jumat (13/7).
Peninjauan Kembali, adalah upaya hukum yang ditempuh para terpidana, jika statusnya telah berkekuatan hukum tetap. Dalam 4 bulan terakhir di sepanjang 2018, tercatat ada 7 koruptor yang ramai-ramai mengajukan PK.
Mereka ialah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (30 April 2018), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari (15 Mei 2018) dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (4 Juni 2018).
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (25 Juni 2018), Choel Mallarangeng (9 Juli 2018), mantan Menteri ESDM Jero Wacik (10 Juli 2018) serta mantan anggota DPRD Sumatera Utara Guntur Manurung (12 Juli 2018).
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah) usai sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jaja mengaku pihaknya telah menyurati Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memutuskan perkara PK. Jaja berharap, MA dapat bersikap objektif.
ADVERTISEMENT
"Ada metodologi yang kami lakukan, kami surati MA agar yang menangani perkara yang bersangkutan untuk bersikap objektif dan transparan," kata Jaja.
Hal itu disampaikan KY guna merespons maraknya terpidana kasus korupsi yang mengajukan PK. Bahkan, banyak pihak menduga, para koruptor itu berduyun-duyun mengajukan upaya hukumnya usai mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang terkenal garang memutus perkara korupsi, resmi pensiun.