KY Butuh 60 Hari Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Joni-Jeni

26 April 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Berkas Joni dan Jeni kepada Komisi Yudisial. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Berkas Joni dan Jeni kepada Komisi Yudisial. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Muhammad Ali Askandar, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena diduga melanggar etik usai membebaskan Hendra (41), pemerkosa Joni (14) dan Jeni (7) --bukan nama sebenarnya. Wakil Ketua KY Sukma Violetta mengaku pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus itu.
ADVERTISEMENT
“(Butuh waktu) 60 hari sejak diregister, karena kita tidak mau terima surat kaleng, jadi untuk register harus ada persyaratan, biasalah identitas hanya untuk menjamin itu. Tapi ini sudah jelas, jadi harusnya bisa cepat,” kata Sukma saat menerima perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) di Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Joni dan Jeni merupakan kakak beradik yang diperkosa dan mendapat kekerasan seksual secara berulang oleh Hendra selama tiga tahun. Hendra adalah tetangga sekaligus ayah teman mereka.
Penyerahan Berkas Joni dan Jeni kepada Komisi Yudisial. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Divonis bebasnya Hendra pada 23 Maret lalu menjadi dasar APIK melayangkan petisi hingga 140 ribu tanda tangan dan melaporkan pengadil kasus Joni dan Jeni ke KY. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Sukma menegaskan, dalam rentang 60 hari tersebut, KY harus berkoordinasi dengan beberapa pihak, seperti kepolisian atau kejaksaan agar menyempurnakan analisis KY dari laporan yang diterima.
“Kerja sama itu ketika analisis itu nanti kelihatan. Perbuatan ini ranahnya hakim atau jaksa, ini ranah jaksa atau polisi, masing-masing akan ambil porsinya sesuai dengan fungsinya,” kata Sukma.
Sementara hakim akan dipanggil ke KY ketika memasuki tahapan final. Sebelum itu, KY akan memanggil para saksi pengadilan untuk dimintai keterangan. Proses tersebut akan dilakukan oleh tiga komisioner KY setelah bukti pelanggaran kode etik cukup kuat.
“Itu ada proses dulu panel, biar fair-lah untuk semua. Nanti kalau oke hasilnya, nanti hakim dipanggil. Nanti kami bertujuh melihat benar terjadi pelanggaran kode etik atau tidak, ada sanksi atau tidak,” tutup Sukma.
ADVERTISEMENT
APIK menilai vonis majelis hakim yang diketuai Ali Askandar terkesan janggal. Hasil visum Joni dan Jeni menunjukkan adanya luka robek akibat kekerasan seksual yang dilakukan Hendra. Namun Hendra dibebaskan karena hakim beralasan tak ada saksi yang melihat Joni dan Jeni diperkosa.
“Tentu itu mencederai keadilan dan berikan preseden buruk bagi anak-anak yang mengalami kekerasan seksual. Jadi kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pada Komisi Yudisial terkait hakim yang membebaskan,” kata perwakilan LBH APIK, Uli Pangaribuan.