Lagi, Romy Beri Kode Keras soal Cawapres Jokowi

9 Agustus 2018 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi di Zikir Kebangsaan 2018 di halaman depan Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di Zikir Kebangsaan 2018 di halaman depan Istana Merdeka. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Lagi, Ketua PPP M Romahurmuziy (Romy) memberikan kode keras terkait siapa yang bakal mendampingi Jokowi di Pilpres 2019. Di akun Twitternya, Romy menyebut, siapa yang mau tahu bakal wakil Jokowi, untuk pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Kalau ingin tahau siapa cawapres Jokowi datangilah PN Jakarta Pusat. Ceklah siapa yang ngurus "Pernyataan Tidak Sedang dalam Kondisi Pailit". Karena persyaratan ini tidak sebentar ngurusnya dan besok harus masuk," tutur Romy dalam cuitannya, Kamis (9/8).
Apa yang disebutkan Romy ini termaktub dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2014 tentang syarat capres dan cawapres. Siapa pun yang ingin menjadi capres ataua cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Niaga.
"Tidak dinyatakan sedang dalam kondisi pailit berdasarkan keputusan pengadilan," demikian bunyi poin nomor delapan peraturan tersebut.
Joko Widodo dan Mahfud MD. (Foto: Antara dan nu.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dan Mahfud MD. (Foto: Antara dan nu.go.id)
Belum jelas, siapa yang dimaksud Romy. Muncul dugaan bahwa orang yang sedang mengurus surat tersebut adalah Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Sebab, sebelumnya Romy kerap memberikan kode siapa yang bakal mendampingi Jokowi. Dari mulai berawalan huruh M hingga pernah bekerja di instansi pemerintahan.
Untuk mengkonfirmasi kabar tersebut, kumparan kemudian bertanya kepada pihak PN Pusat.
"Yang mengajukan itu banyak sekali kemarin kan caleg itu ada ratusan. Untuk Pak Mahfud saya belum cek. Mungkin masih di PTSP karena jumlahnya banyak sekali," kata Humas PN Jakpus Bagian Niaga Wiwik Suhartono.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)