Lagu Maju Tak Gentar Bergema saat KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi

13 September 2019 20:50 WIB
Konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jumat, 13 September 2019, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama wakilnya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, turun dari ruang pimpinan di Gedung KPK. Pukul 19.45 WIB, didampingi juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketiga pimpinan itu berjalan menuju lobi gedung.
ADVERTISEMENT
Saat menuju lobi, keempatnya diiringi lagu "Maju Tak Gentar" yang dinyanyikan seluruh pegawai KPK. Nyanyian karya C. Simanjutak itu menjadi musik latar saat para pimpinan berjalan keluar Gedung KPK menghampiri awak media.
Suasana konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Hidup KPK, Hidup KPK, Hidup KPK," seru seluruh pegawai.
Pernyataan dimulai dari Agus. Ia mengutarakan keresahan lembaganya tentang pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Imbas persetujuan Revisi UU KPK ini, pimpinan mengembalikan mandat kekuasaan ke Jokowi.
"Maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati, pada hari ini, Jumat 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Agus.
Konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Kami menunggu perintah, apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember, atau kami menunggu perintah itu," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Agus memastikan KPK hingga kini belum pernah dilibatkan dalam pembicaraan Revisi UU tersebut. Termasuk draf revisi yang telah disetujui dan akan dibahas bersama pemerintah dan DPR nantinya.
"Sampai hari ini, kami, draf yang sebetulnya saja tidak mengetahui. Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi. Kemudian, saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat, kemudian diketok disetujui," ungkap Agus.
Karangan bunga "KPK telah mati". Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
"Ada kegentingan apa, sih, sehingga harus buru-buru disahkan? Jadi poin kami yang utama adalah mengenai undang-undang," tutur Agus.
Senada dengan Agus, Syarif menyebut, KPK akan menunggu kesempatan untuk dilibatkan oleh pemerintah dalam membahas revisi itu. Hingga kesempatan itu datang, kata Syarif, seluruh operasional KPK akan diserahkan ke Jokowi.
"Bahwa kita sangat berharap kepada pimpinan tertinggi, kami juga dimintai pendapat agar kami bisa jelaskan kepada publik, kami serahkan tanggung jawab dan akan laksanakan tugas, tapi tunggu perintah presiden," ungkap Syarif.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, Jokowi telah menyetujui Revisi UU KPK dan menunjuk Menkumham Yasonna Laoly untuk membahasnya bersama DPR. Ada dua poin yang disetujui Jokowi, yakni status pegawai KPK menjadi ASN dan kewenangan KPK dalam menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Adapun, untuk empat poin yang tidak disetujui Jokowi di Revisi UU KPK, yakni penyadapan harus izin pengadilan, penyelidik dan penyidik harus dari polisi atau jaksa, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diurus lembaga selain KPK.