Langkah Cepat Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

21 September 2019 6:43 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru, Riau, Senin (16/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akhirnya meminta DPR untuk menunda pengesahan revisi KUHP. Jokowi menyebut, keputusan ini diambil setelah mendengarkan beberapa masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan RKUHP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).
"Saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," lanjut Jokowi.
Permintaan Jokowi itu disambut baik oleh sejumlah partai di DPR, salah satunya adalah Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejak awal partainya telah menahan agar revisi UU itu tidak segera disahkan.
Karena itu, Dasco menuturkan permintaan Jokowi sesuai dengan sikap Gerindra yang ingin adanya pertimbangan yang matang sebelum revisi UU itu disahkan.
"Sekali lagi hal yang disampaikan oleh Presiden itu sejalan dengan keinginan Gerindra yang dari awal memang akan mempertimbangkan untuk meminta penundaan pengundang-undangan RUU KUHP tersebut," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (20/9).
Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad Foto: Ricad Saka/kumparan
PPP sebagai partai koalisi Jokowi juga menyambut baik keputusan Jokowi tersebut. Sekjen PPP Arsul Sani menilai proses pengesahan sampai UU ini merupakan pekerjaan bersama DPR dan pemerintah. Sehingga, keputusan pengesahan harus disepakati oleh kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Yang disuarakan Pak Jokowi itu artinya kan posisi yang diambil oleh pemerintah. Ya tentu memang karena UU itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/9).
Arsul yang juga anggota Komisi III itu menyampaikan pihaknya tak akan memaksakan mengebut pengesahan revisi KUHP. Ia yakin partai koalisi Jokowi lainnya juga akan sepakat mendukung keputusan Jokowi.
"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan. Cuma itu saja. Nah, tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," tuturnya.
Namun, ada juga pihak di DPR yang kurang setuju dengan permintaan Jokowi. Salah satunya adalah Fahri Hamzah yang mengaku heran mengapa Jokowi meminta Revisi KUHP ditunda.
ADVERTISEMENT
"Saya mengusulkan agar presiden mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR pada hari Senin, sebelum hari Selasa disahkan menjadi Undang-undang," kata Fahri.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sedangkan Fraksi PDIP sebagai pendukung utama Jokowi, mengaku akan mempertimbangkan permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP. Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan pihaknya akan segera mengkomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR terkait permintaan Jokowi itu
Masinton mengatakan jika RKUHP ditunda, maka waktu yang tersisa menjelang akhir jabatan digunakan untuk mensosialisasikan mengenai sejumlah pasal yang dianggap krusial. Sehingga, anggota DPR selanjutnya dapat melanjutkan pembahasan tanpa mengulang dari awal.
"Saya berpendapat agar dalam masa penundaan ini baiknya DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait pasal-pasal krusial," kata Masinton yang juga anggota Panja RKUHP.
ADVERTISEMENT
"DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024, dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," lanjutnya.
Menurutnya, DPR wajib melihat dinamika yang muncul saat RKUHP akan disahkan. Termasuk, masyarakat yang menolak revisi itu.
"Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP," tutup Masinton.