konferensi pers di Gedung KPK, Laode Muhammad Syarif

Laode Syarif: Pengesahan Revisi UU Lumpuhkan Penindakan KPK

17 September 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 dalam rapat paripurna, Selasa (17/9). Pembahasan dan pengesahan Revisi UU KPK dikebut hanya melalui dua rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif angkat bicara soal disahkannya Revisi UU KPK ini. Syarif menilai pengesahan tersebut akan berdampak pada kinerja KPK ke depannya.
"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (17/9).
"Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Syarif.
Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik sebab dinilai akan melemahkan dan membatasi ruang gerak KPK. Meski begitu, Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut dan membahasnya hingga disahkan hari ini.
Setidaknya ada enam poin dalam Revisi UU KPK yang disahkan, yakni pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3 dan deponering, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beralasan percepatan pengesahan Revisi UU KPK dilakukan untuk mengejar penghujung masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Di samping itu, kata Fahri, ada banyak RUU lainnya yang mesti disahkan.
"Ya, karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada delapan sampai sepuluh undang-undang yang dalam antrian, dan rapatnya sama. Undang-undang Karantina, Undang-Undang Koperasi, Undang-Undang Perkawinan kemarin, Undang-Undang MD3 kemarin, ini masih ada lagi Undang Undang Pertanahan, ada undang-undang yang terkait dengan pertanian, dan sebagainya, pertahanan juga ada, banyak," papar Fahri.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten