Lapas Kerobokan Juga Berutang Rp 500 Juta ke RS Sanglah

8 Januari 2019 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Kerobokan Bali (Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Kerobokan Bali (Foto: ANTARA FOTO/Wira Suryantala)
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar Kerobokan, Bali, tidak hanya menunggak utang biaya makan tahanan dan narapidana (napi) sebesar Rp 2,3 miliar dari sebuah supplier bahan makanan. Lapas ini juga memiliki utang di RSUP Sanglah, Denpasar, sebesar Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Kalapas Kelas II A Denpasar Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, utang itu terhitung sejak tahun 2015 sampai 2018. Utang tersebut berasal dari biaya perobatan narapidana (napi) yang terserang penyakit selama ditahan.
"Utang rumah sakit di RSUP Sanglah itu untuk biaya opname warga binaan kita dari tahun 2015 sampai 2018 itu masih ada sekitar Rp 500-an juta," kata Tonny usai menghadiri perayaan Natal bersama napi di Lapas Krobokan, Denpasar, Selasa (8/1).
Tonny mengaku pihaknya telah mencicil utang itu sebanyak Rp 10 juta. Tetapi, sisa anggaran lapas tidak bisa direvisi untuk menutupi utang itu. Tonny juga tak menyebut sisa anggaran Lapas Kerobokan Tahun 2018.
Tonny mengatakan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk biaya pengobatan napi sebesar Rp 65 juta per tahunnya. Namun tidak mencukupi karena banyak napi yang terserang sakit.
Kalapas Kelas II A Denpasar Krobokan Tonny Nainggolan.
 (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Kelas II A Denpasar Krobokan Tonny Nainggolan. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
"Alokasinya itu tidak mencukupi. Dalam satu tahun itu kurang lebih Rp 65 juta anggaran biaya opname warga binaaan, sementara dari tahun 2015 sampai tahun 2018 sangat banyak warga binaan yang diopname," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Tonny telah meminta kepada RS Sanglah agar diberikan keringanan. Pihak lapas telah mengajukan surat Penangguhan Utang (SPH) dan berjanji akan membayar melalui biaya tambahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjenpas Kemenkumham).
"Ini akhirnya lapas menunggak. Ini akhirnya kita buat surat SPH dan juga membuat satu perjanjian bahwa lapas akan membayar. Tergantung pusat kapan akan membayar," tuturnya.
Demi meningkatkan kesehatan napi, Tonny juga telah mengajukan kepada pemerintah untuk menaikkan biaya porsi makan dari Rp 15.000 per orang menjadi Rp 20.000 untuk tiga kali makan dan satu kali kudapan.
"Jadi tidak ada lagi napi yang makan bubur," kata dia.
ADVERTISEMENT