Laporan Dicabut, Istri Agus Sutomo Batal Dipanggil Polisi

12 Mei 2019 8:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gudang KPU. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gudang KPU. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
Istri Letjen Purn Agus Sutomo, Minurlin Agus Sutomo, batal dipanggil ke Polres Metro Bekasi. Sebelumnya, ia dipanggil pada Sabtu (11/5) terkait laporan dugaan memasuki area gudang KPU Bekasi di Kayuringin, Bekasi Selatan, tanpa izin.
ADVERTISEMENT
"Iya (tidak jadi dipanggil). Kasusnya sudah dihentikan karena LP (laporan) sudah dicabut oleh korbannya," kata Kasubag Humas Polda Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing kepada kumparan, Minggu (12/5).
Erna memastikan, perkara tersebut tidak akan dilanjutkan karena pelapor sudah mencabut laporannya pada Kamis (9/5) lalu. Namun, ia tidak mau merinci alasan pelapor mencabut laporannya.
"Enggak tahu, yang pasti sudah dicabut sama korbannya. Dia sendiri yang nyabut," tegasnya.
Istri mantan Dankodiklat TNI AD tersebut sebelumnya menyidak gudang KPU Kota Bekasi bersama dengan sejumlah orang yang mengaku berasal dari Senopati 08 Tim Advokat BPN Prabowo-Sandi. Video penyidakan tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam video tersebut, mereka menuding paling tidak ada tiga kecurangan yang dilakukan KPUD Kota Bekasi. Kecurangan itu meliputi pemindahan surat suara ke gudang KPU pada Kamis (25/4), kotak suara KPUD Bekasi yang tidak digembok, dan adanya petugas kepolisian di dalam gudang tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas tindakan tersebut, Minurlin lalu dilaporkan oleh seseorang bernama Febrianto. Ia awalnya hendak dipanggil untuk menjelaskan dugaan pidana memasuki pekarangan tanpa izin sesuai dengan Pasal 167 KUHP.
Surat pemanggilan polisi kepada istri Letjen TNI Agus Sutomo, Minurlin. Foto: Dok Istimewa