Laporan Kecurangan TSM Ditolak, BPN Tak Kapok Lapor ke Bawaslu

20 Mei 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra, Sufmi Dasco. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini Bawaslu telah memutus laporan kecurangan pilpres TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) oleh BPN Prabowo-Sandi. Hasilnya laporan itu ditolak. BPN menegaskan akan melapor kembali ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan kembali memasukkan laporan dugaan kecurangan ke Bawaslu, dengan tetap mengkompilasikan soal keterlibatan ASN di pilpres.
"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukkan ke Bawaslu termasuk mengkompilasi laporan yang tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5)
Dasco menuturkan pihaknya saat ini sedang mencari formulasi laporan yang tepat soal dugaan kecurangan TSM ke Bawaslu. Ia mengakui, tak mudah mengaitkan antara peristiwa dengan realitas di lapangan.
"Kami berusaha keras dan kemudian laporan yang tadi belum dapat diterima akan kami gabungkan dengan laporan-laporan berikutnya," sebutnya.
"Karena tidak gampang bikin laporan TSM walaupun bukti-bukti kuat. Karena memang oleh Bawaslu itu sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga memang kalau terbukti ya terbukti gitu loh TSMnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Dasco enggan membeberkan ketig laporan itu memuat kasus apa saja selain keterlibatan ASN dalam pemilu. Ia mengungkapkan pihaknya hingga kini sedang menyiapkan laporan tersebut dengan matang.
"Tiga laporan itu kita masih ada soal pemilu luar negeri, kemudian yang dua lagi saya masih belum bisa sebutkan karena sekarang sedang dipersiapkan termasuk alat buktinya," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan tak dapat menerima laporan BPN terkait dugaan kecurangan pemilu yang TSM. Majelis menjelaskan, barang bukti dinilai kurang karena tak ada bukti pendukung lainnya seperti surat atau video.
"Pelapor memasukan bukti berupa link berita. Sebelumnya, telah diurai di atas bahwa bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah provinsi di Indonesia," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam persidangan di kantor Bawaslu, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
"Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administratif pemilu, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.