news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Larangan di MRT

14 September 2019 8:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Larangan di MRT. Foto: Jarwo/ kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Larangan di MRT. Foto: Jarwo/ kumparan.
ADVERTISEMENT
Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta memiliki sejumlah aturan yang mengatur ketertiban dan kenyamanan penumpangnya. Peraturan tersebut ditegakkan di stasiun maupun di dalam kereta.
ADVERTISEMENT
Penumpang MRT yang kedapatan melanggar peraturan yang telah berlaku, akan dikenakan denda dari Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Selengkapnya: