Larangan Penutup Wajah Disahkan, Ribuan Warga Hong Kong Membangkang

4 Oktober 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
zoom-in-whitePerbesar
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Hong Kong akhirnya mengeluarkan larangan penutup wajah bagi demonstran di jalanan. Untuk pertama kalinya sejak puluhan tahun Hong Kong menggunakan undang-undang darurat demi mengeluarkan larangan ini.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, larangan penggunaan penutup wajah diumumkan oleh Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam pada Jumat (4/10). Dia mengatakan, larangan ini akan berlaku resmi mulai Sabtu, 5 Oktober 2019.
Untuk menerbitkan larangan ini, kata Lam, mereka menggunakan Undang-undang Peraturan Darurat yang memberikan kewenangan dewan untuk menerbitkan peraturan apapun demi keamanan publik.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Terakhir kali UU warisan Inggris ini digunakan adalah pada 1967 ketika terjadi teror sayap kiri yang menewaskan 50 orang.
Segala jenis penutup wajah akan dilarang, mulai dari kain, topeng, goggle, hingga masker gas air mata. Pelanggar UU ini terancam hukuman penjara maksimum 1 tahun dengan denda hingga HKD 25 ribu, sekitar Rp 45 juta.
Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam (tengah) saat melakukan konferensi pers. Foto: AFP/ANTHONY WALLACE
Lam beralasan, penutup wajah digunakan demonstran untuk menutupi identitas mereka ketika melakukan tindak anarkistis.
ADVERTISEMENT
"Kami meyakini peraturan baru ini akan menciptakan efek pencegahan terhadap perusuh dan demonstran berpenutup wajah, dan membantu polisi dalam menegakkan hukum," kata Lam.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Warga Hong Kong seakan tidak peduli dengan larangan tersebut. Ketika Lam mengumumkan larangan itu di depan media, ribuan orang turun ke jalan memakai penutup wajah.
Kebanyakan mereka adalah pekerja kantoran yang ikut aksi ketika jam makan siang. Beberapa dari mereka mengenakan topeng Guy Fawkes, tokoh anti-totalitarianisme dalam film V for Vendetta. Teriakan pro-demokrasi kembali menggema di Hong Kong.
Seorang demonstran menutup wajahnya dengan topeng V For Vendetta saat protes di Hong Kong. Foto: AFP/Yan ZHAO
"Para pemuda mengorbankan nyawa mereka, mereka tidak takut dipenjara 10 tahun, jadi memakai topeng bukan masalah," kata pekerja berusia 34 tahun, Mary, yang mengenakan masker medis.
Aksi protes di Hong Kong bermula 4 bulan lalu menentang rancangan undang-undang keamanan yang memuat ekstradisi pelaku pidana ke China daratan. Menurut demonstran, Hong Kong di bawah Lam semakin tunduk kepada hukum pemerintah Komunis China dan mulai meninggalkan demokrasi.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu
Protes kerap berujung bentrokan antara demonstran dan aparat. Seorang wartawan Indonesia, Veby Mega Indah, tertembak di wajahnya ketika meliput aksi.
ADVERTISEMENT
Menurut tokoh aksi dan sekretaris jenderal organisasi pro-demokrasi Partai Demosisto, Joshua Wong, larangan memakai penutup wajah yang dikeluarkan Lam adalah awal dari pemerintahan Hong Kong yang lebih represif.
"Lebih banyak penangkapan dan penggeledahan, perpanjangan penahanan menjadi 96 jam dan lainnya, memblokir akses internet, status darurat militer potensinya tinggi," kata Wong melalui akun media sosialnya.
Massa anti-pemerintah mengenakan masker saat menghadiri aksi unjuk rasa di Central, di Hong Kong, China, Jumat (4/10/2019). Foto: REUTERS/Tyrone Siu