LBH Jakarta: Ada 110 Penggusuran di 2017 dan 79 Kasus di 2018

14 Oktober 2018 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi di LBH Jakarta soal penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta, Minggu (14/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi di LBH Jakarta soal penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta, Minggu (14/10/2018). (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Data yang dikumpulkan merupakan penggusuran selama 2017 dan periode Januari-September 2018.
ADVERTISEMENT
Pengacara publik LBH Jakarta Charlie Al Bajili mengatakan, selama 2017 telah terjadi 110 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 1.171 keluarga dan 1.732 unit.
Kampung Akuarium (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kampung Akuarium (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lalu, pada periode Januari-September 2018 telah terjadi 79 kasus dengan jumlah korban mencapai 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. Jumlah penggusuran di era Anies Baswedan memimpin memang lebih rendah dibanding sebelumnya.
"Penelitian ini menemukan bahwa jumlah titik dan korban penggusuran mengalami penurunan dari tahun sebelumnya," kata Charlie saat membacakan data di Kantor LBH Jakarta, Minggu, (14/10).
Meski begitu, mayoritas penggusuran di Jakarta dinilai melanggar HAM. Pelanggaran didominasi karena tidak ada musyawarah dengan warga sebelum penggusuran.
“Pada tahun 2017, 80 persen kasus penggusuran hunian dilakukan sepihak. Sedangkan pada Januari-September 2018 terjadi 81 persen penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa ada musyawarah dan solusi bagi warga terdampak,” imbuh Charlie.
Suasana penggusuran di Kampung Pulo tahun 2015 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penggusuran di Kampung Pulo tahun 2015 (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Charlie menganggap cara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI dikategorikan menjadi pelanggaran HAM berat menurut Komisi HAM PBB pada 1993. Apalagi menurut Charlie penggusuran yang tanpa solusi mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Charlie menuturkan penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI masih dilakukan dengan pengerahan aparat yang berlebihan, termasuk melibatkan TNI dan Polri.
“Penggusuran juga masih banyak melibatkan TNI dan Polri yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan Undang-undang. Hasilnya banyak kasus penggusuran yang dilakukan dengan tindakan kekerasan maupun perampasan harta benda pribadi,” tambah Charlie.
Untuk itu LBH Jakarta menyarankan Pemprov DKI merumuskan solusi-solusi alternatif pembangunan kota tanpa penggusuran paksa. Charlie menjelaskan langkah itu bisa dimulai dengan mengatur regulasi yang sesuai standar HAM.
“Pemprov DKI Jakarta juga perlu mengevaluasi beberapa peraturan yang jamak digunakan yang mendasari penggusuran paksa yaitu Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2017 tentang penertiban penggunaan lahan tanpa izin yang berhak,” tutur Charlie.
ADVERTISEMENT