LBH Keadilan: Yasonna Gagal Benahi Lapas, Sebaiknya Mundur

16 September 2018 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidak yang dilakukan Ombudsman di Lapas Sukamiskin menemukan fakta sel terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto lebih mewah dibanding sel lainnya. Hal ini menambah panjang daftar berbagai pelanggaran di Lapas, setelah OTT Kapalas Sukamiskin beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat LBH Keadilan mengusulkan agar Menkumhan Yasonna Laoly untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Yasonna dinilai gagal membenahi lapas.
Penjara Setnov di Sukamiskin.  (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Penjara Setnov di Sukamiskin. (Foto: Dok Istimewa)
"LBH Keadilan meminta Menteri Hukum dan HAM mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalannya melakukan perbaikan pengelolaan Lapas," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangannya, Minggu (16/9).
"Bagi kami desakan mundur itu sangat beralasan, mengingat di Lapas Sukamiskin sudah berulang kali ditemukan perlakuan istimewa kepada narapidana kasus korupsi," imbuh dia.
Kolam di LP Sukamiskin (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kolam di LP Sukamiskin (Foto: Istimewa)
Dalam sidak yang dilakukan Ombudsman menemukan fakta sel Setya Novanto dilengkapi dengan toilet duduk, kasur, selimut, meja dan rak buku. Dengan temuan ini, juga membuktikan Yasonna tak bisa menempati janji membereskan masalah lapas setelah OTT Kapalapas Sukamiskin beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Janji Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan pasca OTT Kalapas Sukamiskin tidak terbukti. Karena nyatanya Ombudsman masih menemukan perlakukan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi," tutur dia.
Di sisi lain, Kemenkumham harus membentuk tim independen untuk mengaudit pengelolaan lapas. Hasil audit ini bisa menjadi dasar reformasi pengelolaan lapas di Indonesia.
"Menteri Hukum dan HAM bisa membentuk tim independen yang bertugas melakukan audit pengelolaan Lapas. Selanjutnya hasil audit dijadikan bahan evaluasi dan cetak biru atau blue print untuk perbaikan pengelolaan Lapas ke depan," ucap dia.