Lebih dari 12 Jam, Bupati Bener Meriah Masih Diperiksa KPK

5 Juli 2018 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bener Meriah, Ahmadi tiba di KPK (Foto: Fanny kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf demi mendapatkan proyek pembangunan yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Ahmadi sudah berada di Gedung KPK sejak pukul 22.40 WIB, Rabu malam (4/7) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga pukul 13.00 WIB, Kamis (5/7) atau lebih dari 12 jam setelah kedatangannya, Ahmadi masih berada di ruang pemeriksaan.
"Saat ini, Bupati Bener Meriah dan 1 pihak swasta masih dalam proses pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri mengaku masih belum mendapat informasi dari penyidik soal kemungkinan Ahmadi akan ditahan usai diperiksa. Ia hanya memastikan penahanan akan dilakukan bila memang Ahmadi sudah memenuhi syarat untuk itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Diduga uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Berdasarkan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Sejauh ini, baru Irwandi dan Hendri yang sudah ditahan penyidik.