Lecehkan 15 Santri, 2 Guru Pesantren di Aceh Terancam 90 Kali Cambuk

11 Juli 2019 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus sodomi oleh pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe, Kamis (11/8). Foto: Dok. Mirza
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus sodomi oleh pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe, Kamis (11/8). Foto: Dok. Mirza
ADVERTISEMENT
Sebanyak 15 santri di salah satu pesantren Kota Lhokseumawe, diduga menjadi korban pelecehan seksual dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan MY (26). Aksi bejat itu diduga telah berlangsung sejak 2018.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, kasus pelecehan seksual ini terkuak setelah seorang santri yang menjadi korban mengadu ke orangtuanya. Orangtua kemudian melaporkan cerita anaknya ke polisi.
“Keduanya ialah AI sebagai pimpinan dan MY guru pesantren. Penangkapan dilakukan setelah adanya orangtua santri melaporkan kasus itu ke Mapolres Lhokseumawe 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019,” katanya, Kamis (11/7).
Setelah mendapat laporan, polisi memeriksa kedua guru itu pada 8 Juli 2019. Sehari setelah pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.
“Pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut. Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun,” katanya.
Konferensi pers kasus sodomi oleh pimpinan dan guru pesantren di Lhokseumawe, Kamis (11/8). Foto: Dok. Mirza
Ari menjelaskan, dari 15 santri teridentifikasi menjadi korban baru lima orang korban yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing korban telah mengalami pelecehan seksual hingga berulang kali.
ADVERTISEMENT
“Kita belum tahu apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren. Caranya, pimpinan meminta santri untuk membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan tersebut.
“Saya mengimbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya AI dan MY pasal pidana yang disangkakan pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat
“Ancaman pidana paling banyak 90 kai cambuk atau denda 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan,” pungkasnya.