Lemhannas: Restrukturisasi TNI Bisa Ganggu Jenjang Karier PNS

1 Maret 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lemhannas, Agus Widjojo. Foto: Jafrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lemhannas, Agus Widjojo. Foto: Jafrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana restrukturasi TNI yang menempatkan perwira non-job ke jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Selain tidak tepat sasaran, Gubernur Lemhannas RI Letjen (Purn) Agus Widjojo menilai wacana ini berpotensi untuk merusak sistem atau jenjang karier PNS dalam suatu kementerian/lembaga negara.
“Tentara itu dari awal dilatih untuk melaksanakan tugas perang. Kalau dia masih aktif kemudian ditugaskan di tempat yang bukan tempat itu (tidak sesuai), itu tidak pernah dilatihkan kepada dia,” kata Agus dalam diskusi publik 'Quo Vadis Refirmasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
“Kedua, di tempat non TNI kan ada PNS yang mengejar karier, kan kasihan mereka,” sambungnya lagi.
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Agus menganggap salah satu penyebab banyaknya perwira tak memiliki jabatan alias nonjob karena lemahnya menajemen personalia TNI. Namun solusi memasukkan TNI ke jabatan sipil dianggap kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan untuk penyelesaian masalah adalah memberikan pensiun dini kepada perwira TNI. Dengan begitu, anggota TNI bisa lebih leluasa untuk mencari pekerjaan.
“Bisa kan pemerintah memberikan pensiun dini dengan segala insentif dan segala motivasinya. Kalau itu bisa diberikan, maka tempat untuk berbakti di tempat yang baru akan lebih luas,” jelas Agus.
“Bisa di BUMN, bisa diperintahkan bisa di swasta, bisa di korporasi dan bisa di mana-mana karena dia sudah bukan anggota TNI, bisa di politik pula,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Polemik kembalinya TNI ke jabatan publik ini bermula dari wacana Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menempatkan perwira-perwira non-job ke dalam jabatan kementerian maupun sipil (restrukturisasi). Niat tersebut rupanya terbentur dengan UU TNI Tahun 2004, sehingga ia harus melakukan revisi terhadap UU tersebut.
Namun, wacana itu menuai banyak kritikan karena dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan agenda reformasi TNI.