Lewat Akun Facebook 'Ugie Khan' Ahyad Sebar Hoaks 'Ulama Dianiaya PKI'

28 Februari 2018 16:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menahan terduga pelaku ujaran kebencian Ahyad Saepuloh. Ahyad diduga orang yang pertama kali membuat memposting kabar bohong terkait penyerangan ulama yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pelaku diduga merupakan anggota dari salah satu ormas Islam.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi menyebutkan, akun Facebook Ahyad yang bernama Ugie Khan, kerap memposting atau merepost status yang bernada ujaran kebencian dan juga kabar sesat. Ahyad ditangkap polisi setelah membuat dan menyebarluaskan isu kebangkitan PKI yang dikaitkan dengan peristiwa penyerangan tokoh agama oleh orang diduga gangguan jiwa di Bandung.
"Inilah yang pertama kali menyebarluaskan bahwa ulama-ulama yang menjadi korban diakibatkan oleh PKI," kata Samudi di Mapolda Jabar, Rabu (28/2).
Akun Facebook bernama Ugie Khan itu sampai saat ini masih bisa diakses. Beranda akun tersebut dipenuhi oleh postingan dan reposting konten-konten yang berbau politik dan keagamaan. Selain itu, dalam akun tersebut kerap menampilkan kegiatan pribadi Ahyad yang berkegiatan di salah satu ormas Islam.
ADVERTISEMENT
Samudi belum mau menyimpulkan bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok tertentu. Ia menyebutkan, penyidik saat ini tengah menelusuri apakah ada kelompok atau jaringan yang sengaja menyebarkan konten-konten berbau ujaran kebencian dan SARA tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak terafiliasi ke sana (ormas). Termasuk linknya ke mana saja. Ini masih mendalami barang bukti HP nya, apakah yang bersangkutan salah satu anggota ormas atau bukan. Kita masih minta bantuan Siber Bareskrim untuk profiling," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, Ahyad terancam dijerat dengan pasal 11 Undang-undang ITE.
Sejak peristiwa yang menimpa dua pemuka agama di Bandung, informasi sesat berseliweran di media sosial. Isu yang diangkat perihal kebangkitan PKI yang dikait-kaitkan dengan penyerangan tokoh agama.
ADVERTISEMENT
Polda Jabar telah menangkap belasan pelaku penyebar berita sesat tersebut. Sebagian pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 2 tahun.