Lewat Pengacara AS, Keluarga Korban Mantap Gugat Boeing dan Lion Air

3 Desember 2018 18:57 WIB
Jason Webster (tiga dari kanan) dari Webster Law Firm dalam Konferensi Pers Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kopi Lugu, Jakarta, Senin (3/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jason Webster (tiga dari kanan) dari Webster Law Firm dalam Konferensi Pers Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kopi Lugu, Jakarta, Senin (3/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, diwakili oleh kantor pengacara dari Amerika Serikat Webster Law Firm, mantap akan menuntut Boeing dan Lion Air terkait insiden itu. Dalam waktu dekat, pengacara akan kembali ke AS untuk mengumpulkan semua data yang diperlukan untuk melayangkan gugatan itu.
ADVERTISEMENT
“Kami akan membawa kasus tersebut ke pengadilan dan melihat apa yang dikatakan hakim tentang Boeing and Lion,” ujar pengacara Jason Webster dalam konferensi pers di Kopi Lugu, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12).
Jason enggan menyebutkan keluarga korban yang meminta pihaknya membantu menggugat Boeing dan Lion Air. Dia hanya menyebutkan ada 5 orang dari 3 keluarga korban yang meminta dirinya untuk mengugat Boeing dan Lion Air.
Turbin Lion Air JT-610 diangkut menuju KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Turbin Lion Air JT-610 diangkut menuju KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Jason menilai pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang dipakai penerbangan JT-610 tersebut memiliki sejumlah permasalahan. Bahkan ia menduga pesawat baru ini rusak atau cacat produk.
“Saya akan mengatakan jelas saja pesawat mereka memiliki masalah, karena pesawat pada akhirnya jatuh. Tragedi ini disebabkan karena rusaknya angle of attack (AoA) pesawat sehingga autopilot tidak bisa berjalan dengan baik. Padahal ini merupakan pesawat baru,” jelas Jason.
ADVERTISEMENT
“Hal ini patut dipertanyakan, sama halnya seperti ketika kalian membeli mobil baru, baru 2 bulan dipergunakan lalu mobil itu membunuhmu, sama seperti yang terjadi di sini, ini pesawat baru dan ini tidak seharusnya terjadi,” lanjutnya.
Jason Webster (dua dari kiri) dari Webster Law Firm dalam Konferensi Pers Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kopi Lugu, Jakarta, Senin (3/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jason Webster (dua dari kiri) dari Webster Law Firm dalam Konferensi Pers Terkait Jatuhnya Pesawat Lion Air di Kopi Lugu, Jakarta, Senin (3/12). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
Jason mengatakan, langkah pertama yang akan ia dan tim hukumnya ambil adalah mengumpulkan segala fakta dan data yang ada. Ia juga berencana untuk bertemu langsung dengan pihak Boeing dan Lion Air.
“Saya akan pergi kembali ke US dan mulai mencari tahu, kita akan melihat dokumentasi, black box, dan kita akan melihat semua history dari pesawat ini, mencari tahu sumber masalah dari AoA, kita juga akan membandingkan dengan insiden pesawat lainnya,” ujar Jason.
“Kita akan mencari tahu apa yang mereka tahu, kalau mereka tahu produk mereka rusak dan mereka tetap menjualnya ke pasar, mereka bisa dituntut untuk bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
ADVERTISEMENT
Webster bukanlah firma hukum internasional pertama yang membantu korban untuk menuntut Boeing dan Lion Air. Dua firma yang sudah menyatakan diri akan menuntut kedua pihak itu, yakni Ribbeck Law Chartered dan Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.