news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lewat Secarik Kertas, Eggi Sudjana Pertanyakan Penangkapan Dirinya

14 Mei 2019 8:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sujana, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sujana, saat konferensi pers di Kertanegara, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus yang juga caleg PAN Eggi Sudjana mempertanyakan surat penangkapan dirinya. Tersangka makar itu merasa heran diberikan surat penangkapan saat masih diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Eggi mengungkapkan kekecewaannya dalam secarik kertas yang diperlihatkan kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, di sela-sela pemeriksaan. Menurut Eggi, tak ada maksud makar dalam orasi yang disampaikannya saat deklarasi kemenangan Prabowo Subianto, 17 April lalu.
“Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap. Tertanda Eggi Sudjana,” tulis Eggi di kertas tersebut, Selasa (14/5).
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Sementara itu, Pitra Romadoni menuturkan, berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019//Ditreskrimum, kliennya ditangkap pada Selasa (14/5), pukul 05.30 WIB. Ia pun turut mempertanyakan penangkapan Eggi. padahal menurutnya, kliennya itu telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
“Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masak penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan biasanya di luar daripada ruang penyidik. Ini enggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Polda Metro Jaya. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Dengan keluarnya surat tersebut, Pitra menuturkan, Eggi tidak diperbolehkan pulang. Ia menduga kasus yang menimpa Eggi telah dipolitisasi.
ADVERTISEMENT
“Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi,” kata Pitra.
Eggi sendiri sudah diperiksa sejak Senin (13/5) pukul 17.00 WIB. Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana saat tiba di Bawaslu, Selasa (19/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April lalu.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April. Eggi mengatakan, akan menggerakkan people power jika Prabowo - Sandi kalah karena kecurangan.
ADVERTISEMENT
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.