Libur Lebaran Sektor Swasta Berdasar Kesepakatan Pekerja-Pengusaha

7 Mei 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur cuti bersama Lebaran 2018 yang dirilis 18 April lalu tetap berlaku. Dalam penjelasan tentang SKB itu, lebih mengatur pada PNS. Sedang cuti bersama di sektor swasta diserahkan pada kesepakatan pekerja dan pengusaha.
ADVERTISEMENT
Pada tahun ini, cuti bersama Lebaran ditetapkan selama 7 hari. Jadi total libur Lebaran sebanyak 11 hari dengan rincian: 7 cuti bersama, 2 tanggal merah Idul Fitri dan 2 hari Minggu.
Pada Senin (7/5), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membacakan siaran pers berjudul "Penjelasan Tindak Lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H", yang memastikan bahwa SKB 3 Menteri tetap berlaku.
Puan membacakan 8 poin kebijakan yang bisa dibaca dalam foto di bawah ini:
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Penjelasan Puan yang mengatur cuti bersama 7 hari tersebut lebih mengatur pada PNS dan tidak mengikat pada pekerja swasta. Hal ini dijelaskan di poin 5 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker."
Dengan demikian, ketentuan libur cuti bersama untuk sektor swasta akan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kemenaker.
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat SKB 3 Menteri mengenai cuti lebaran. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Reaksi Pekerja Swasta
Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran ini ditanggapi beragam oleh kalangan swasta. Rafly Tri Suhendar (24), seorang karyawan perusahaan kosmetik di Jakarta Barat, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman di kantornya mengenai keputusan cuti bersama Lebaran ini.
"Belum ada pembicaraan sih dari kantor," kata Rafly kepada kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
Menurutnya, manajer di perusahaan tempat ia bekerja belum memberikan tanggapan terkait adanya keputusan cuti bersama Lebaran ini.
ADVERTISEMENT
Mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 7 hari yang hanya diterapkan untuk PNS, Rafly mengaku kecewa.
"Tapi kalau sesama staf merasa kecewa, kenapa berlaku untuk PNS saja," kata Rafly.
Sedangkan Wiwin, seorang karyawan di kantor kansultan teknik di Cilandak, Jakarta Selatan, menyatakan bahwa kantornya mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. "Jatah cuti tahunan di kantor saya tidak dipotong oleh cuti bersama Lebaran," ujarnya senang.
Sejumlah kantor swasta juga memiliki kebijakan serupa. Namun, ada juga yang tetap memotong cuti tahunan. Namun, ada juga yang mengeluarkan jadwal shift bagi karyawannya, sehingga di masa Lebaran pekerja hanya mendapat hak libur dan cuti bersama sekitar 7 hari.
Ilustrasi liburan  (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi liburan (Foto: Thinkstock)
Libur Lebaran 4 Tahun Terakhir
Dalam 4 tahun terakhir, libur Lebaran tahun ini yang berjumlah 11 hari merupakan yang terbanyak. Dalam rentang 2014 hingga 2017, libur Lebaran hanya berkisar lima hingga enam hari saja.
ADVERTISEMENT
Tahun 2014 misalnya, Idul Fitri yang jatuh pada 28-29 Juli, libur Lebaran hanya berlangsung selama tujuh hari dengan rincian dua hari libur nasional (28 dan 29 Juli), dan tiga hari cuti bersama (30, 31, dan 1 Agustus) dan dua hari libur (Sabtu dan Minggu).
Sedangkan pada 2015, libur Lebaran berlangsung selama 6 hari dengan rincian empat hari cuti bersama (16, 17, 20, 21 Juli), dua hari libur nasional yang bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu (18 dan 19 Juli).
Pada 2016 kembali, libur Lebaran hanya berlangsung 7 hari dengan rincian dua hari libur nasional (6 dan 7 Juli) dan tiga hari cuti bersama (4, 5, 8 Juli) dan tambahan dua hari libur (Sabtu dan Minggu).
ADVERTISEMENT
Terakhir pada tahun lalu, libur Lebaran berlangsung selama 8 hari dengan rincian dua hari libur nasional (25 dan 26 Juni), dan empat hari cuti bersama (27, 28, 29, 30 Juli) ditambah dua hari libur (Sabtu dan Minggu).