Lieus Sungkharisma Akan Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Makar Selasa

13 Mei 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (14/5). Juru kampanye Prabowo-Sandi tersebut akan diperiksa terkait dugaan makar seperti yang dilaporkan kepada Kivlan Zen.
ADVERTISEMENT
“Bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00 WIB,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Dedi menyebut, Lieus Sungkharisma dijerat dua pasal. Laporan terhadap Lieus juga sama dengan Kivlan Zen, keduanya dilaporkan Jalaludin terkait dugaan makar.
“Terkait masalah laporannya itu Pasal 14, UU 1946, Pasal 87, 107 KUHP. Penyidik nanti secara teknis nanti akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai laporan,” ujar Dedi.
Sebelumnya Kivlan telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Kivlan menyesalkan laporan yang menuding dirinya terlibat makar. Padahal menurutnya, sebagai purnawirawan jenderal bintang dua itu punya jasa kepada Indonesia.
“Saya ini Mayjen (Purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini, saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera tahun 1973,” kata Kivlan di Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kivlan Zen dan Lieus dilaporkan oleh warga bernama Jalaludin dan Eman Soleman pada tanggal 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.