Lieus Sungkharisma Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Makar

20 Mei 2019 10:11 WIB
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Lieus Sungkharisma. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Kampanye BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Namun Argo tidak merinci kapan dan di mana Lieus ditangkap.
“Ya, silakan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
Lieus saat ini belum tiba di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kasus yang menimpa Lieus di Polda Metro Jaya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut sama dengan yang menjerat Kivlan Zein. Keduanya dilaporkan pada 7 Mei 2019 oleh seorang warga bernama Jalaludin terkait dugaan makar.
Sebelumnya Lieus mangkir dari dua panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Panggilan pertama pada 14 Mei 2019. Sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada 17 Mei 2019.
“Terkait masalah laporannya itu Pasal 14, UU 1946, Pasal 87, 107 KUHP. Penyidik nanti secara teknis nanti akan menggali berdasarkan suatu fakta hukum sesuai laporan,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
ADVERTISEMENT