Liku Kasus Iklan PSI yang Kini Selesai

3 Juni 2018 8:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Koran Jawa Pos pada 23 April 2018 sempat menjadi sorotan. Terlebih, usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan PSI ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menilai iklan bermaterikan polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 milik PSI telah mencuri start kampanye. Laporan tersebut dibuat Bawaslu pada 17 Mei lalu.
Berikut rangkuman kasus iklan PSI:
17 Mei 2018
Ketua Bawaslu Abhan  (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
- Ketua Bawaslu Abhan melapor ke Bareskrim Polri terkait iklan PSI. Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna.
Bawaslu menduga PSI melanggar Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Sekjen PSI Antoni menganggap Bawaslu zalim. Ia meyebut materi polling di koran Jawa Pos merupakan salah satu bentuk pendidikan politik pada masyarakat.
Selain itu, Antoni juga mempertanyakan Bawaslu tak melaporkan partai lain yang secara jelas memasang iklan di TV dan memperlihatkan capres yang akan diusung. Ia mencontohkan seperti yang dilakukan Golkar dengan gencar memasang iklan Gojo (Golkar-Jokowi).
ADVERTISEMENT
18 Mei 2018
- Bareskrim Polri menyatakan memproses laporan Bawaslu terhadap PSI. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk tindak lanjut dari laporan Bawaslu.
22 Mei 2018
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Partai Solidaritas Indonesia di Bareskrim. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
- PSI memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor. Kala itu yang datang yakni Ketum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Antoni, Wasekjen PSI Chandra, Communication Strategist PSI Andy Budiman, dan desainer iklan untuk PSI Endika Wijaya.
- Pemeriksaan di Bareskrim Polri berjalan selama 6,5 jam. Usai pemeriksaan, Ketum PSI Grace optimistis pihaknya tak melanggar aturan berkampanye. Sebab, kata dia, iklan itu tidak terdapat visi, misi, hingga ajakan untuk memilih PSI.
23 Mei 2018
PSI laporkan Bawaslu ke DKPP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PSI laporkan Bawaslu ke DKPP (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
- Sejumlah petinggi PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner Bawaslu Mochamad Affidudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). PSI menuding keduanya dengan dugaan pelanggaran kode etik. Terlebih usai Abhan dan Afifudin dalam rilis Bawaslu meminta Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Sekjen PSI dan Wasekjen PSI sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
- Menanggapi laporan itu, anggota DKPP Alfitra Salam menyatakan segera menindaklanjutinya. Namun Alfitra mengaku akan memeriksa terlebih dulu kelengkapan laporan dari PSI.
Diskusi Menguji Intergritas Bawaslu RI (Foto:  Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Menguji Intergritas Bawaslu RI (Foto: Raga Imam/kumparan)
- Di hari yang sama, Ketua Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina menjelaskan laporan pihaknya terhadap PSI telah melibatkan Gakkumdu. Bawaslu menggelar pleno pada 26 April lalu baru menentukan dugaan pelanggaran tindak pidana terhadap PSI.
Terkait laporan PSI ke DKPP, Yusti mengatakan Bawaslu mengikuti prosedurnya. Sebab ia menyakini laporan Bawaslu ke Bareskrim Polri telah sesuai prosedur.
31 Mei 2018
- Bareskrim Polri menyatakan resmi menghentikan penyelidikan laporan Bawaslu terkait iklan PSI. Direktur Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut penghentian penyelidikan diputuskan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak dalam gelar perkara.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengaku tak menemukan unsur tindak pidana dalam iklan PSI di koran Jawa Pos.
1 Juni 2018
Konpers di DPP PSI (Foto: Rafiq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers di DPP PSI (Foto: Rafiq/kumparan)
- PSI merespons keputusan Bareskrim Polri. Sekjen PSI Antoni berharap sebaiknya Bawaslu mengintropeksi diri. Salah satu hal yang dianggap PSI perlu diperbaiki Bawaslu adalah soal sikap diskriminatif dalam menindak parpol.
Kendati demikian, Antoni mengungkapkan PSI secara kelembagaan tetap mendukung Bawaslu. Dia menilai masih ada bagian dari Bawaslu yang punya integritas tinggi.
- Di lain sisi, Bawaslu mengaku menghormati keputusan Bareskrim Polri terkait penghentian penyelidikan iklan PSI. Akan tetapi Afifuddin menyangkal tuduhan PSI terkait sikap diskriminatif Bawaslu. Ia menegaskan ada sejumlah dugaan pelanggaran oleh parpol yang masih diproses di Gakkumdu.
Sementara Ketua Bawaslu Abhan mengeluhkan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan saksi anggota KPU RI Wahyu Setiawan saat di Bawaslu dengan di Bareskrim.
ADVERTISEMENT