Limpahkan Surat Dakwaan, KPK Harap Praperadilan Setya Novanto Gugur

7 Desember 2017 12:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laode M Syarif (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Laode M Syarif (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah melimpahkan surat dakwaan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berharap hakim praperadilan juga mengetahui mengenai adanya pelimpahan tersebut. Lebih lanjut, ia berharap praperadilan nantinya akan bisa gugur.
"Sekarang itu kan sudah limpahkan lengkap berkas perkara Setya Novanto, sekarang kami serahkan kepada hakimnya. Biasanya kan kalau sudah pokok perkara dilimpahkan untuk menguji praperadilan itu menjadi tidak relevan. Oleh karena itu kami berharap bahwa pengadilannya menurut saja atau dimasukan dalam proses materi perkaranya," kata Syarif di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).
Ia pun berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera menentukan jadwal persidangan Setya Novanto. "Kami berharap bahwa penentuan waktu persidangannya dilakukan dalam waktu dekat," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidang pembacaan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hakim Kusno pun menyatakan bahwa sidang praperadilan akan gugur ketika persidangan di Pengadilan Tipikor dimulai.
ADVERTISEMENT