LIPI Kritik Jokowi soal TNI Bisa Isi Jabatan Sipil: Khianati Reformasi

1 Maret 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi dan Purnawirawan TNI-Polri usai melaksanakan Rapat Pimpinan di Istana Negara, Selasa (29/1). Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi dan Purnawirawan TNI-Polri usai melaksanakan Rapat Pimpinan di Istana Negara, Selasa (29/1). Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Rencana pemerintah merestrukturisasi TNI dinilai kurang tepat. Hal ini dinilai hanya akan melemahkan supremasi sipil karena jabatan yang seharusnya diisi sipil nantinya juga bisa diduduki oleh TNI aktif.
ADVERTISEMENT
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai munculnya wacana restrukturisasi TNI disebabkan karena pemerintah tidak tegas dalam menegakkan supremasi sipil.
Menurut Haris, sejak reformasi, pemerintahan SBY dan Jokowi lemah dalam penegakan supremasi sipil. Sehingga membuka peluang paling besar untuk TNI terlibat aktif dalam jabatan sipil.
“Pola kompromistis di era militer SBY maupun Jokowi membuka peluang wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil,” ujar Haris dalam diskusi publik 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Peneliti Senior LIPI, Prof. Dr. Syamsuddin Haris. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Haris mengatakan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya sejumlah jabatan publik yang diduduki oleh TNI. Contohnya saja, jabatan Kepala BNPB yang kini dijabat oleh Letjen Doni Monardo.
ADVERTISEMENT
Menurut Haris, Jokowi sebagai presiden harusnya menunjukkan komitmennya dalam menegakan supremasi sipil. Sebab, restrukturisasi TNI tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tapi juga bertentangan dengan semangat reformasi.
“Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Haris.
“Sebab ini pada dasarnya bukan hanya tidak sesuai dengan keniscayaan supremasi sipil, tapi juga mengkhianati agenda reformasi kita,” sambungnya.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sementara, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan, upaya perluasan TNI ke jabatan publik berpotensi mengganggu profesionalitas TNI dalam menjalankan fungsi dan tugas negara, termasuk dalam penegakan HAM.
Oleh karenanya, Anam sepakat jika pemerintah harus memperjelas kembali visi dan misi dalam menjalankan agenda reformasi serta supremasi sipil.
ADVERTISEMENT
“Harus ada visi yang jelas, salah satu visi yang jelas adalah tunduk kepada hukum, jangan polemik saat ini tentara aktif mau ditaruh ke institusi sipil menurut saya enggak bisa. Itu tidak hanya soal hukum, tidak bisa, tapi juga komitmen kita untuk menjaga supremasi sipil, mendorong TNI agar profesional," ucap dia.