Lolos Verifikasi Faktual, PPP Baca Surat Al Fatihah

29 Januari 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Verifikasi faktual PPP oleh KPU (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Verifikasi faktual PPP oleh KPU (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah PDIP, dan Golkar, kini giliran PPP yang lolos dari verifikasi faktual KPU di tingkat pusat. Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bertugas sebagai verifikator menyebut, dari tiga kategori pemeriksaan, dokumen PPP dinyatakan lengkap.
ADVERTISEMENT
"Pengurus inti sudah. Alhamdulillah setelah kita hitung ternyata mencapai 30 persen. Sekarang domisili kantor. Setelah kita baca juga memenuhi syarat. Dengan mengucap syukur alhamdulillah, verifikasi untuk tiga kategori dinyatakan memenuhi syarat," ujar Wahyu, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Sekretaris Jenderal PPP, Arsul Sani bersyukur PPP lolos verifikasi di tingkat DPP. Ia pun mengajak kader PPP membaca surat Al Fatihah sebagai ekspresi rasa syukur.
Verifikasi faktual PPP oleh KPU (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Verifikasi faktual PPP oleh KPU (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Alhamdulillah, kita sudah menjalani verifikasi tingkat pusat. Sekarang suratul Fatihah. Tentu selain mengucapkan syukur, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada KPU RI, yang sore ini diwakili Pak Wahyu dan Pak Ilham dan Bawaslu. Sekali lagi izinkan kami sampaikan terima kasih," tutur Arsul.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui jumlah keseluruhan kepengurusan DPP PPP berjumlah 146, jumlah keterwakilan perempuan mencapai 30,7 persen. Kelulusan verifikasi di tingkat DPP bukan berarti DPP PPP langsung menjadi peserta pemilu 2019. Sebab, masih ada verifikasi di tingkat kabupaten/kota.
Untuk bisa lolos verifikasi faktual, partai politik harus memenuhi tiga syarat yakni 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan pusat, adanya kepengurusan inti yang tediri dari ketua umum, sekretaris jenderal dan bendahara serta kondisi domisili kantor.
Setelah lolos di tingkat pusat, selanjutnya partai tersebut harus menjalani verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota.