Loloskan Eks Koruptor Jadi Bacaleg, Bawaslu Dinilai Perlu Diperiksa

31 Agustus 2018 9:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengamat Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno. (Foto: Dok. Adi Prayitno)
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Politik UIN Jakarta, Adi Prayitno. (Foto: Dok. Adi Prayitno)
ADVERTISEMENT
Bawaslu meloloskan lima eks napi koruptor yang lolos menjadi bakal caleg di Pemilu Legislatif 2019. Padahal, Peraturan KPU melarang eks koruptor jadi caleg dan aturan tersebut masih berlaku karena belum dibatalkan MA.
ADVERTISEMENT
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai kasus pelolosan bacaleg eks koruptor harus dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Baiknya kasus lolosnya bacaleg eks koruptor ini dibawa ke dewan etik (DKPP) untuk diperiksa, apa ada muatan pelanggarannya atau tidak. Sebab, hanya dewan etik pemilulah yang berhak memutus apakah tindakan Bawaslu itu masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak," jelas Adi kepada kumparan, Jumat (31/8).
Logo Baru Bawaslu (Foto: Bawaslu)
zoom-in-whitePerbesar
Logo Baru Bawaslu (Foto: Bawaslu)
Di sisi lain, ia menilai Bawaslu juga harus menjelaskan secara transparan ke publik alasan subtansial meloloskan bacaleg eks koruptor. Penjelasan tersebut menjadi penting menurutnya untuk memastikan Bawaslu tidak berpolitik dengan meloloskan eks koruptor.
ADVERTISEMENT
"Ini penting untuk memberikan kepastian bahwa Bawaslu 'tidak berpolitik' meloloskan bacaleg bermasalah yang secara tegas dilarang oleh regulasi pemula. Jika Bawaslu saja berani menabrak peraturan pemilu, bisa dipastikan kontestan akan melakulan serupa baik secara terang terangan maupun tersembunyi," ungkapnya.
Kelima eks koruptor yang lolos menjadi bacaleg yaitu Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja, Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara, serta Abdullah Puteh di Aceh. Kemudian Ramadan Umasangaji dari Perindo di Parepare dan M. Nur Hasan dari Hanura di Rembang.
Adi menegaskan kasus pelolosan bacaleg eks koruptor oleh Bawaslu ini merupakan preseden buruk dan bisa menjadi celah untuk eks koruptor lainnya melakukan hal serupa.
"Jika tak diantisipasi dengan baik, kejadian ini bisa meluas karena memantik bacaleg eks koruptor lain untuk lolos sebagai calon legislatif. Bisa repot urusannya ini," ujar Adi.
ADVERTISEMENT
Selain itu keberadaan kasus ini, kata dia, menegaskan adanya matahari kembar dalam penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Kasus ini juga menunjukkan bahwa KPU dan Bawaslu tidak solid yang dapat berdampak dalam penyelenggaraan pemilu.
"Lucu saja jika KPU dan Bawaslu tak sehati dalam penyelenggaran pemilu, karena akan berdampak pada rivalitas keduanya, jika bukan konflik," pungkasnya.