LPPOM MUI Jateng Usul BPJPH Pakai Sertifikasi Online Seperti Miliknya

18 Oktober 2019 10:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat halal milik rumah makan di Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah menanggapi santai dialihkannya penerbitan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
Sejak pukul 00.00 WIB, Kamis (17/10), LPPOM MUI Jateng telah menutup pendaftaran Cerol SS23000 Certification Halal Online Service System (Cerol). Penutupan ini, seiring dengan amanat dan pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Kami sewajarnya menaati aturan dari pemerintah, jadi sudah kami tutup pendaftaran sejak semalam," kata Ahmad Rofiq, direktur LPPOM MUI Jawa Tengah, saat dihubungi kumparan, Kamis (17/10).
Rofiq menjelaskan, produk yang sudah terdaftar sebelumnya melalui Cerol, dan yang sudah berproses, tetap dilanjutkan oleh LPPOM MUI Jateng.
"Kalau yang baru, kita menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) dari BPJPH. Yang pasti kita tidak menerima yang baru, sebelum ditunjuk oleh BPJPH. Nanti bisa dianggap melanggar aturan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rofiq menjelaskan, dalam hal ini BPJPH perlu segera mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berkaitan dengan sertifikasi halal ini.
Pasalnya, masyarakat sudah terbiasa mendaftar sertifikasi secara online, cepat, dan transparan, dengan proses yang tak berbelit dan melalui birokrasi panjang.
Rofiq menyebut tak menutup kemungkinan LPPOM MUI mengajukan rekomendasi kepada BPJPH untuk melanjutkan sertifikasi onlinenya.
Ilustrasi: Kawasan Halal Park Senayan, Jakarta, Senin (16/4). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Di sisi lain, kata Rofiq, di era digital seperti sekarang ini sudah seharusnya teknologi dimanfaatkan secara maksimal.
"LPPOM MUI sudah menginisiasi dan menjalankan sertifikasi halal ini 30 tahun, sudah punya SDM auditor yang berpengalaman. Sebenarnya kalau mau lebih cepat BPJPH dapat segera melakukan MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKs) yang nantinya juga melibatkan LPPOM MUI untuk dijadikan LPH," katanya.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Rofiq, LPPPOM MUI, termasuk Jateng, sebagai lembaga sertifikasi halal sudah terakreditasi dan memiliki ISO.
"LPPOM MUI bisa dilibatkan untuk mendidik auditor baru, yang tentunya memerlukan proses panjang lagi. Atau bisa auditor LPPOM MUI menjadi LPH di BPJPH," kata Rofiq.
Namun demikian, terlepas dari kurang jelasnya sistem penerbitan sertifikasi halal melalui BPJPH, LPPOM MUI Jateng dalam hal ini tetap akan menaati aturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
"Insyaallah LPPOM MUI paling siap melaksanakan tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Auditor Halal", tegas Rofiq.