news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

LPSK Siap Lindungi Mahasiswi UGM Korban Pelecehan Seksual

8 November 2018 12:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor LPSK. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor LPSK. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai ada keterlambatan dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi UGM Yogyakarta oleh sesama rekannya pada saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pertengahan tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua LPSK Askari Razak menyatakan, sanksi akademik ataupun sanksi non-pidana lain tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana bagi oknum mahasiswa UGM yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada rekannya itu.
"Kami melihat jika kasus ini terjadi akhir tahun 2017, maka ada keterlambatan pihak terkait untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Dan ini merugikan korban," ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam keterangannya, Kamis (8/11).
Karena itu, ia mendorong pihak kampus untuk mengungkap kasus ini, bukan malah membuat tim investigasi internal yang kesannya hanya berupaya memediasi pelaku dan korban, bukan menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku. Apalagi kasus ini memang sudah jelas diatur oleh hukum pidana.
Menurut Askari, salah satu kerugian yang dialami korban selain tidak bisa mendapatkan rasa keadilan, bukti-bukti terkait kasus ini bisa jadi telah lenyap dan hilang.
ADVERTISEMENT
"Maka tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk tidak menyelesaikan perkara ini melalui peradilan pidana," jelas dia.
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fakultas Teknik UGM. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
LPSK juga mendesak pihak kampus untuk memberikan pembelaan kepada kepentingan korban karena selain korban adalah mahasiswi UGM, peristiwa tersebut juga terjadi saat kegiatan akademik. Bukannya justru memojokkan korban dengan berbagai bentuk ancaman.
"Misalnya dengan memberikan nilai akademis yang kurang bagi korban, itu saja sudah bentuk ancaman yang bisa semakin memojokkan korban," tuturnya.
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Gadjah Mada (UGM). (Foto: Facebook @UGMYogyakarta)
LPSK mengapresiasi langkah pers kampus yang mencoba menggalang dukungan untuk korban. LPSK sendiri saat ini mencoba membuka komunikasi dengan pihak korban untuk memberikan perlindungan dan layanan kepada korban.
"Untuk korban, kami sampaikan jangan takut untuk terus menuntut haknya dan menuntut keadilan, LPSK akan melindungi sesuai dengan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual itu muncul saat majalah internal kampus yang dikelola mahasiswa, Balairung, mempublikasikan artikel berjudul ‘Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan’. Dalam artikel itu, korban mengungkapkan keluh kesahnya yang menjadi korban kekerasan seksual oleh sesama rekan KKN-nya berinisial HS yang merupakan mahasiswa asal Fakultas Teknik angkatan 2014.