LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga TKI Adelina

27 Februari 2018 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim LPSK temui keluarga Alm. Adelina Sau (Foto: Dok. Humas LPSK)
zoom-in-whitePerbesar
Tim LPSK temui keluarga Alm. Adelina Sau (Foto: Dok. Humas LPSK)
ADVERTISEMENT
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) menawarkan perlindungan dari keluarga Adelina Sau, seorang TKI yang meninggal atas dugaan perlakuan keji oleh majikannya di Malaysia.
ADVERTISEMENT
Tim LPSK diterima langsung ibunda Almarhum Adelina, Yohana Banunaek. Berdasarkan keterangan yang didapat kumparan (kumparan.com) LPSK menemui keluarga korban mempertimbangkan adanya indikasi tindak pidana saat keberangkatan Adelina ke Malaysia menjadi TKI Ilegal.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai pun mengatakan bahwa pihak keluarga telah menyetujui untuk mengajukan permohonan perlindungan. Layanan perlindungan yang diminta sendiri adalah pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
"LPSK bergerak cepat karena melihat adanya dugaan tindak pidana yang mengiringi keberangkatan almarhum Adelina ke Malaysia, selain adanya tindak pidana sebagai penyebab kematian Adelina. Hari ini tim sudah bertemu ibu almarhum," ujar Semendawai lewat keterangannya, Selasa (23/2).
"Hal ini sesuai dengan aturan pada UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dan keluarga korban setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan, dengan diisinya form permohonan perlindungan oleh ibunda dari Adelina," jelasnya lagi.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka perekrut Adelina sebelum wanita malang itu pergi ke Malaysia. Ketiga tersangka ini adalah pihak yang merayu Adelina agar berangkat ke Malaysia dengan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak keluarga korban saat menjalani proses peradilan tetap terjamin. Sementara restitusi, atau ganti rugi dari pelaku, merupakan hak korban TPPO yang diatur UU, baik UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Pemberantasan TPPO.
"LPSK berjanji akan memberikan layanan kepada ibu korban sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Tim LPSK temui keluarga Alm. Adelina Sau (Foto: Dok. Humas LPSK)
zoom-in-whitePerbesar
Tim LPSK temui keluarga Alm. Adelina Sau (Foto: Dok. Humas LPSK)