Lucas Cabut Gugatan Praperadilan untuk Diperbaiki
ADVERTISEMENT
Advokat Lucas mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukumnya, gugatan praperadilan tersebut dicabut karena ada materi yang akan diperbaiki.
ADVERTISEMENT
"Iya, kami mencabut gugatan praperadilan karena ada perbaikan materi gugatan," ujar Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi kumparan, Senin (22/10).
Gugatan praperadilan diajukan Lucas terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan KPK. Lucas merupakan tersangka dalam perkara dugaan merintangi proses penyidikan terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga melibatkan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro.
Kendati demikian, Wa Ode enggan merinci materi gugatan mana yang nantinya akan diperbaiki oleh tim kuasa hukum.
"Belum bisa kami sampaikan ke publik," kata Wa Ode.
Pihak KPK sebelumnya mengaku sudah menerima jadwal persidangan perdana gugatan praperadilan yang sedianya digelar juga pada hari ini. KPK kemudian meminta penundaan lantaran waktu yang terlalu mepet sebab pemberitahuan sidang baru diterima beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah tak mempermasalahkan bila memang Lucas akan melakukan praperadilan. Sebab, ia meyakini seluruh proses yang dilakukan terhadap Lucas sudah sesuai prosedur.
"Kami yakin betul secara formil penanganan kasus ini melalui tahapan-tahapan dan hukum acara yang semestinya," ujar Febri.
Diketahui KPK telah menetapkan Lucas sebagai tersangka karena diduga membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri untuk menghindari penangkapan KPK.
KPK menduga Lucas turut berperan untuk membantu Eddy yang kala itu telah dideportasi oleh otoritas Malaysia, untuk kembali meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sesaat setelah Eddy mendarat di Indonesia.
Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Sesaat sebelum ditahan, Lucas membantah tudingan KPK soal menghalangi penyidikan Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat (12/10) Eddy pun menyerahkan diri kepada pihak KBRI Singapura. Setelah dibawa ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun langsung menahan eks bos Lippo Group itu.
Suap diduga dilakukan Edy Nasution bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.