Luhut Ancam Pabrik yang Masih Buang Limbah di Citarum Akan Dipidana

2 April 2018 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Melalui Perpres ini, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, yang selanjutnya disebut Tim DAS Citarum.
ADVERTISEMENT
Tim DAS Citarum diketuai oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, saat ini pemerintah sudah memberikan surat peringatan kepada pabrik-pabrik di kawasan Sungai Citarum.
"Kita rapat besok jam 10.00 WIB di kantor saya untuk pelaksanaan walaupun sekarang sudah jalan itu dan orang sudah banyak dan sudah kita keluarkan atau surat-surat peringatan kepada pabrik-pabrik di sekitar situ, sudah mulai. Jadi kalau sudah kita keluarkan peringatan, kamu enggak (nurut) tinggal kita eksekusi. Jadi sudah clear. Jadi kita tidak mau main-main," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4).
"(Eksekusinya) ada macam-macam, ada aturannya di LHK itu apa gimana, bisa juga dari polisi dipidana segala macam," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Patroli  hulu Sungai Citarum. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Patroli hulu Sungai Citarum. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Selain Perpres soal Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Luhut menyebut Jokowi akan mengeluarkan Perpres soal sampah. Perpres itu kini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, termasuk juga oleh Luhut.
"Ya sampah ini sudah final, sudah keluar dari Bu Menteri Keuangan sudah paraf, Ibu Menteri KLH juga sudah dan saya sudah selesai. Saya rasa itu suatu langkah yang sudah bagus, karena sampah ini kita buat bisa ada ekonominya, keekonomiannya," ucap Luhut.
Dengan begitu, Luhut menjelaskan nanti orang juga bisa investasi di sampah. Luhut menjelaskan manfaat Perpres ini baru akan terasa dua sampai tiga tahun ke depan.
Perpres ini juga bentuk jalan keluar dari pemerintah kepada kota-kota yang punya sampah menumpuk
ADVERTISEMENT
"Itukan sudah masalah tahunan. Sekarang dengan adanya kepres ini insyaAllah bisa terasa dua tiga tahun ke depan sehingga sampah di kota itu tidak akan ada lagi," imbuhnya.
"Ini kan masalahnya ini sampah di mana-mana. Tapi karena tidak ada jalan keluarnya ini sampah ya jadi di mana-mana," tutur Luhut Binsar Pandjaitan.