news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Luhut: Pemda Papua Akan Dapat Bagian Saham Freeport 5-10%

13 September 2017 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyepakati pembagian saham yang selama ini menjadi perdebatan. Di mana PTFI telah memutuskan untuk melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 51%.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah dipastikan akan memiliki saham PTFI sebesar 51% di tahun 2019. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan PTFI.
"Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019. Jadi waktu kita mulai sudah sign kerja sama," kata Luhut dalam acara Afternoon Tea di kantornya di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Ia menjelaskan, setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan PTFI, Luhut akan melakukan pembagian saham divestasi Freeport tersebut, di mana pembagiannya untuk Pemerintah Daerah Papua dialokasikan 5-10%, sementara sisanya akan dibagi-bagi untuk pemerintah pusat hingga BUMN. Soal harga sahamnya, Luhut akan menyerahkannya kepada pasar.
"(saham) 51% sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5%-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Luhut menegaskan akan menyelesaikan perundinga ini di tahun 2019. Di mana pemerintah tetap akan memegang kendali atas saham PTFI. Hal ini sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku.
"Bukan (arahan) dari presiden, itu sudah ada ketentuan. Pertama, pemerintah pusat kemudian baru ditawarin ke Pemda, dan akhirnya ditawarkan ke swasta. Divestasi sedang dirundingkan, tapi kita mau 2019 sudah selesai," ujarnya.
Sekadar informasi, pemerintah dan PTFI sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.