Lurah di Depok Ditangkap Polisi karena Pungli Biaya AJB Tanah

20 Februari 2019 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi suap. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi suap. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polres Depok menangkap Lurah Kalibaru bernama Abdul Hamid (50) karena memungut pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari warga.
ADVERTISEMENT
"Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2016, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1 persen. Dalam kasus ini Saudara AH menarget biaya tiga persen untuk dirinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Deddy, Rabu (20/2).
Deddy mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka AH sudah melanggar aturan dan merugikan banyak pihak.
AH ditangkap oleh tim saber pungli Polres Depok pada 14 Februari lalu.
“Dia menandatangani saksi di dalam AJB ini, jadi bentuknya sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur," ujar Deddy.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokument milik AH.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH dijerat Pasal 12 e UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan dari UU Nomor 31 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka menyalahgunakan wewenang," kata Deddy.