M Taufik Laporkan 7 Komisioner KPUD DKI ke Polda Metro Jaya

10 September 2018 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik laporkan 7 komisioner KPU DKI. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik laporkan 7 komisioner KPU DKI. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik melaporkan 7 komisioner KPUD DKI ke Polda Metro Jaya. Taufik melaporkan para komisioner KPUD lantaran tidak meloloskan dia sebagai bakal calon anggota legislatif di Pileg 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini dilakukan Taufik diwakili kuasa hukumnya, Taufiqurrahman. Dalam laporannya, Taufik menganggap KPUD telah merampas hak konstitusionalnya.
"Jadi hari ini saya menjalankan amanah dari Pak Taufik untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh 7 komisioner KPUD DKI yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Laporan Taufik ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertuang dalam TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 10 September 2018.
Menurut Taufuqurrahman, para komisioner KPUD DKI telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP yaitu mengenai tidak dilaksanakan suatu putusan atau perundang-undangan. Menurutnya, para komisioner KPUD sebagai pejabat negara seharusnya melaksanakan putusan Bawaslu.
Surat laporan 7 komisioner KPU DKI yang di bawa M Taufik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat laporan 7 komisioner KPU DKI yang di bawa M Taufik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
"Dasar pelaporan ini kemarin kita ikut persidangan dalam peraturan Bawaslu itu mengatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan maksimal tiga hari setelah dibacakan. Tapi sampai tanggal 5 September malah KPUD keluarkan surat yang intinya menunda," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Ini kan akal-akalan KPUD yang harusnya ditindaklanjuti tidak masuk (TMS) jadi masuk (MS), tapi malah redaksi surat itu menindaklanjuti untuk menunda, kan aneh. Saya pikir bermain politik ini KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019," lanjutnya.
Dalam pelaporan ini pihak Taufik membawa beberapa barang bukti, yaitu surat putusan Bawaslu yang salah satu poinnya mengubah putusan TMS menjadi MS dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mempelajari laporan tersebut. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pihak pelapor dan saksi untuk mengetahui duduk perkara dari kasus ini.
"Setiap laporan yang masuk tentu akan dipelajari oleh penyidik. Nanti kita akan panggil pelapor untuk diminta klarifikasinya," ucap Argo.
ADVERTISEMENT