M Taufik Yakin Mediasi dengan KPU DKI Soal Caleg Koruptor Bakal Gagal

20 Agustus 2018 12:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Gerindra M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Gerindra M Taufik di Bawaslu DKI (Foto: Yuana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Politikus Partai Gerindra M Taufik mendatangi Bawaslu DKI untuk menjalani sidang mediasi dengan KPU DKI terkait dicoretnya namanya sebagai bacaleg di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Taufik yakin sidang ini tidak akan menghasilkan titik temu antara pihaknya dengan KPU DKI. Taufik juga menyatakan siap melanjutkan gugatannya ke sidang ajudikasi.
"Ya saya enggak yakin makanya saya lanjutkan. Yang kemarin sebenernya saya sudah minta lanjutkan saja saya bilang. Karena KPU DKI kan pelaksana dari aturan dari KPU pusat. Saya memaklumi itu ya, tapi saya kira Bawaslu memang institusinya yang memang bisa menentukan atas perselisihan ini," kata Taufik di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Senin (20/8).
"Siap (ke persidangan ajudikasi). Kan saya yang menggugat, pasti siap dong," imbuhnya.
Taufik menyebut keputusan KPU yanag mencoret namanya sebagai bacaleg karena statusnya sebagai mantan terpidana korupsi tidak wajar dan melanggar UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya KPU jangan gegabahlah. Masa institusi sebesar KPU dengan independensi yang kuat kemudian membuat aturan yang melanggar UU. Saya kira enggak wajar," jelasnya.
Taufik meminta KPU untuk tidak sembarangan dalam memutuskan sesuatu. Sebab Peraturan KPU berada di bawah UU, sehingga seharusnya dalam membuat peraturan, KPU harus mengacu pada UU yang berlaku.
"Dalam pandangan kami bahwa peraturan KPU kan di bawah UU. Dia mestinya mengacu kepada UU. Jangan sembaranglah. Saya kok arogan sekali KPU, gitu loh, menurut saya," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal caleg. Ia pun tidak masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU DKI.
Taufik sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.
ADVERTISEMENT