MA Akan Panggil Hakim PN Jakpus Korban Pemukulan Pengacara

19 Juli 2019 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menyesalkan peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh pengacara bernama Desrizal Chaniago ke hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat. Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, semua pihak harus menghormati apa pun yang menjadi putusan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Andi mengatakan, MA tidak menutup kemungkinan akan memanggil hakim yang menjadi korban. Hal itu, untuk mengetahui latar belakang terjadinya pemukulan.
"Jadi bukan tidak mungkin akan didengar juga, akan dipanggil, akan diperiksa sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik," ujar Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Ia menambahkan, MA melalui badan pengawasan akan menelusuri lebih lanjut kasus ini. Sejauh ini, kata dia, belum diketahui apakah tindakan pemukulan itu dilakukan secara spontan atau karena kekecewaan pada putusan hakim.
"MA punya kewenangan itu, ada Bawas (Badan Pengawas) yang bisa menelusuri itu. Saya tidak bisa menjelaskan ini bahwa tetap menjadi perhatian kita bersama bahwa kita perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal background daripada ini sehingga ada akibat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun Andi tidak merinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Menurutnya, saat ini MA masih fokus terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengacara pengusaha Tomy Winata itu.
"Karena ini baru kejadian kemarin, kita tentu bagaimana menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana. MA sudah akan melakukan hal-hal dalam mengantisipasi urusan ini. Itu bukan tidak mungkin," pungkas Andi.
Sebelumnya, dua hakim PN Jakpus berinisial Sunarso dan Duta Baskara dipukul oleh pengacara, Desrizal Chaniago. Peristiwa itu terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/7).
Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara pengusaha Tomy Winata yang diwakili oleh Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige.