MA: Artidjo Pensiun Bukan Alasan Terpidana Korupsi Ajukan PK

26 Mei 2018 16:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setidaknya sudah ada dua terpidana korupsi yang telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu disebut buntut dari pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar dari dunia yang telah membesarkan namanya.
ADVERTISEMENT
Namun hal tersebut langsung ditepis oleh juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi. Suhadi mengatakan pengajuan PK terpidana bukan buntut dari mundurnya Artidjo sebagai hakim Agung.
"Ya enggak masalah nanti diproses sesuai aturan yang berlaku, yang jelas itu enggak pengaruh ada atau tidaknya Pak Artidjo," ujar Suhadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/5).
Dua terpidana korupsi yang hingga saat ini sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari.
Khusus untuk perkara Anas, Suhadi menjelaskan Artidjo sudah tidak memiliki kapasitas untuk mengadilinya kembali. Hal itu mengingat Artidjo telah memutus perkara Anas dalam tingkat kasasi sebelumnya.
"Lagipula walaupun Pak Artidjo ada PK-nya Pak Anas itu enggak bisa dipegang Pak Artidjo lagi. Karena kalau sudah megang kasasi, sudah enggak boleh lagi. Seorang hakim tidak boleh mengadili perkara dua kali," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Suhadi menyebut PK merupakan langkah hukum yang sah-sah saja dilakukan oleh setiap terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada aturan yang melarang bagi seorang terpidana untuk tidak mengajukan PK.
"Kalau mau mengajukan PK kan enggak masalah ya. Kalau PK kan haknya setiap orang yang sudah berkekuatan hukum tetap keputusannya, diberikan kesempatan oleh ketentuan undang-undang untuk mengajukan PK, itu hak tidak dibatasi waktu, kapan diajukan silahkan saja," ucap Suhadi.
Suhadi juga menampik adanya tanggapan publik banyaknya terpidana korupsi mengajukan PK dikarenakan Artidjo pensiun. Sebab setelah Artidjo pensiun, Ketua Mahkamah Agung akan segera menunjuk penggantinya agar tidak mengganggu penanganan perkara di MA.
"Meski Pak Artidjo pensiun, masih ada hakim hakim agung yang lain untuk menangani perkara perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung, baik pidsus pidum ya silahkan saja. Enggak berarti memperlemah, kan pengganti beliau nanti ditunjuk oleh ketua Mahkamah Agung," pungkasnya.
ADVERTISEMENT