MA Bersikap soal Gugatan Eks Koruptor Nyaleg Pekan Depan

8 September 2018 7:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP telah mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus gugatan peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks napi korupsi dilarang nyaleg. Putusan itu sangat diperlukan untuk mengakhiri kisruh antara KPU dan Bawaslu yang memiliki pendirian masing-masing.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, juru bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap terkait gugatan tersebut pekan depan. Akan tetapi, Suhadi tidak bisa memastikan apakah sikap yang diambil majelis hakim agung MA bisa menyelesaikan polemik eks koruptor dilarang nyaleg.
Sebab bisa saja majelis hakim agung mengambil putusan sela yang berarti belum memeriksa pokok perkara yang digugat.
"Insyaallah (kami akan bersikap). Pekan depan diputus itu apakah itu putusan akhir (final) atau putusan sela kita belum tahu," ujar Suhadi saat dihubungi kumparan, Sabtu (9/8).
Menurut Suhadi, kesediaan MA untuk menggelar sidang gugatan PKPU itu bukan lantaran mendapat desakan dari berbagai pihak. Sikap itu diambil karena Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan bahwa Pasal 55 UU MK yang menjadi patokan MA untuk menunda penanganan gugatan PKPU telah berubah.
ADVERTISEMENT
MK menyampaikan bahwa frasa 'dihentikan' dalam Pasal 55 UU MK tidak lagi berlaku setelah ada putusan MK Nomor 97 tahun 2017 yang diketok Maret 2018 lalu. Sehingga frasa 'dihentikan' telah berubah menjadi 'ditunda pemeriksaannya'.
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perubahan frasa itu, menurut Suhadi, membuat penundaan gugatan PKPU tidak lagi bersifat administratif. Sehingga penundaan gugatan PKPU menjadi wewenang majelis hakim agung.
"Kalau dihentikan administratif belum sampai ke hakim agung tapi dihentikan, tapi kalau ditunda berarti yang menunda hakim agungnya," ucap Suhadi.
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, MA tak perlu menunggu gugatan UU Pemilu di MK selesai untuk memproses uji materi PKPU. Sebab, substansi gugatan UU Pemilu di MK tidak sama dengan uji materi PKPU di MA.
ADVERTISEMENT
"Memang UU Pemilu sedang diuji di MK, tapi norma yang diuji tidak berkaitan dengan norma PKPU yang diuji di MA," ucap Fajar Laksono kepada kumparan, Kamis (6/9).
"Bayangkan kalau UU Pemilu ini diuji terus ke MK. Selesai perkara yang satu, masuk yang baru. Selesai, ada lagi, kalau itu yang dimaksud, harus ditunggu, maka kapan perkara judicial review PKPU di MA bisa diperiksa," imbuh Fajar.