MA Buka Lowongan 11 Hakim Agung dan 9 Hakim Ad Hoc

28 Mei 2019 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial (KY) akan membuka penerimaan bagi 11 hakim agung dan 9 orang hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Proses seleksi tersebut digelar usai kekosongan hakim MA diumumkan pada 22 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
"Kami memperoleh pemberitahuan MA pada 22 Mei 2019 terkait pengisian kekosongan jabatan hakim agung. 4 kamar perdata, 3 pidana, 2 militer, 1 agama, 1 tata usaha negara khusus pajak," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Selasa (28/5).
Para hakim MA yang akan diganti tersebut antara lain, Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally, dan Mmahdi Soroinda Nasution untuk kamar perdata; Artidjo Alkostar, Wahidin, dan Sumardijatmo untuk kamar pidana; Timur P Manurung dan Gayus Lumbuun untuk kamar militer; dan Muchtar Zamzani untuk kamar agama.
Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, MA juga membutuhkan 9 hakim ad hoc dengan rincian, 3 hakim tindak pidana korupsi dan 6 hakim hubungan industrial. Para hakim ad hoc akan dipilih dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja atau serikat buruh.
ADVERTISEMENT
"Ada empat yang tidak disetujui DPR pada 21 Mei 2019 lalu. Hakim agung, 11 di antaranya untuk isi 4 yang kemarin ditolak," tutur Aidul.
Pengajuan nama calon akan dimulai hari ini, Selasa (28/5) hingga 29 Juni 2019 mendatang. Proses seleksi akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk rekam jejak, karya tulis, dan kesehatan.
"Setiap calon harus menyampaikan hasil pekerjaan selama menjabat. Misal putusan, pengacara bisa pleidoi, jaksa bisa gugatan. Akademisi bisa karya ilmiah," pungkas Aidul.