MA Cabut 14 Poin Permenhub Taksi Online, Kemenhub Akan Taati

22 Agustus 2017 11:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Kemenhub mencabut 14 poin yang tertuang di 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek -- yang populer dengan nama Permenhub tentang taksi online -- karena berlawanan dengan UU yang lebih tinggi. Uji materi itu didaftarkan oleh 6 pengemudi transportasi online.
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan MA dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017.
"Kemenhub akan taat azas dalam menyikapi putusan MA tersebut," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam siaran pers, Selasa (22/8).
Selanjutnya, ungkap Hengki, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan mencari upaya agar putusan MA tersebut tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Kementerian Perhubungan akan taat azas pada hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk apa yang menjadi putusan MA. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan semua pihak guna menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan,” tegas Hengki.
ADVERTISEMENT
Hengki menjelaskan, dalam putusan MA tersebut terdapat sejumlah pasal dari hasil pembahasan dalam persidangan yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Sedikitnya terdapat 14 poin dalam PM 26 Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh MA ke-14 poin ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan kepada Menhub untuk mencabut pasal-pasal yang terkait dengan 14 point dalam peraturan menteri tersebut," jelas Hengki.
Hengki juga mengingatkan bahwa dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum harus juga mengacu pada kemaslahatan masyarakat, yang dalam hal ini pemerintah harus mengatur ketertiban, kesetaraan dan keseimbangannya dalam berbagai kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan pernyataan pengamat transportasi Djoko Setijowarno bahwa "Transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman. Pemerintah harus punya instrumen untuk mengawasi praktik bisnis transportasi di manapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional."
Permenhub yang mengatur taksi online muncul akibat aksi demo taksi konvensional di berbagai kota menolak taksi online. Permenhub itu antara lain mengatur tarif batas bawah dan batas atas kendaraan beraplikasi online yang saat ini diselenggerakan oleh Uber, Go-Car, Grab-Car.
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Tarif Baru Taksi Online (Foto: Bagus Permadi/kumparan)