MA dan KKP Buka Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan

1 Mei 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim ad hoc Pengadilan Perikanan 2019. Pendaftaran sudah mulai dibuka sejak 1 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Pansel membuka waktu pendaftaran mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2019," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP yang juga Ketua II Pansel, Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/5).
Bagi mereka yang berminat, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui laman adhoc.mahkamahagung.go.id. Syarat pendaftaran calon hakim ad hoc Pengadilan Perikanan pun termuat di dalamnya.
Beberapa syarat di antaranya adalah:
- Pendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan/atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan
- Punya keahlian di bidang hukum perikanan
- Berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit 5 (lima) tahun
Usai mendaftar secara online, para pelamar juga diharuskan mengirimkan seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.
ADVERTISEMENT
Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna coklat polos dengan mencantumkan tulisan "Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan" dan nomor telepon peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.
Dokumen lamaran ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan d.a Direktorat Pelanggaran, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gedung Mina Bahari IV Lt. 10, Jakarta Pusat. Dokumen tersebut harus sudah diterima Pansel paling lambat tanggal 31 Mei 2019.
Nantinya, informasi kelulusan seleksi administrasi akan disampaikan melalui telepon dan/atau email, serta diumumkan melalui website Mahkamah Agung (www.mahkamahagung.go.id) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (www.kkp.go.id) setelah tanggal 25 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Perikanan Di Indonesia
Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Hatta Ali (kanan) berjabat tangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti resmikan pengadilan perikanan. Foto: Dok. KKP
Pengadilan Perikanan diatur dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Pengadilan tersebut merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Pasal 78 UU Perikanan mengamanatkan hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karir dan hakim ad hoc, dengan susunan majelis hakim terdiri atas 1 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.
Pengadilan Perikanan pertama dibentuk pada tahun 2007 yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Selanjutnya pada tahun 2010, dibentuk Pengadilan Perikanan pada PN Tanjung Pinang dan Ranai. Terakhir, pada tahun 2014, dibentuk Pengadilan Perikanan di PN Ambon, Sorong, dan Merauke.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, dalam kurun tahun 2016-2018, terdapat setidaknya 1.866 perkara tindak pidana perikanan yang disidangkan di pengadilan negeri, termasuk pengadilan perikanan. Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 800 perkara atau 43% dari total jumlah perkara disidangkan di 10 pengadilan perikanan yang telah dibentuk sejak tahun 2007.