MA: Eks Napi Narkoba dan Kejahatan Anak Tetap Dilarang Nyaleg

14 September 2018 22:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Mahkamah Agung, Suhadi. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU terkait larangan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pemilu 2019. Larangan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Di dalam putusan itu, MA hanya membatalkan aturan larangan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg. Sementara, larangan mengenai napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak untuk nyaleg tetap berlaku.
"Jadi MA mengabulkan sesuai dengan permohonan pemohon saja," kata juru bicara MA Suhadi kepada kumparan saat dihubungi, Jumat (14/9).
Menurut Suhadi, MA tidak akan memutuskan perkara melebihi dari yang dimohonkan oleh para pemohon. Sebab, dalam uji materi tersebut, para pemohon meminta MA untuk menganulir aturan larangan napi kroupsi maju sebagai caleg.
"Kami tidak memutus melampaui permohonan, itu namanya ultra petita (melampaui permohonan pemohon)," jelas Suhadi.
Maka dari itu, bagi napi eks bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa maju sebagai caleg di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Ya, kalau klausul itu diujikan ke MA lagi, ada kemungkinan untuk diproses lagi, karena kami putuskan sesuai dengan permohonan," tutup Suhadi.
Berikut bunyi dari Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak,
Pasal 4 (3) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota
Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnuya MA mengambil keputusan uji materi peraturan KPU terkait larangan koruptor maju caleg dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar.