MA India Hapuskan Undang-undang Larangan LGBT

6 September 2018 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/SAJJAD HUSSAIN )
zoom-in-whitePerbesar
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/SAJJAD HUSSAIN )
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9) menghapuskan undang-undang yang dianggap jadi alat persekusi dan diskriminasi terhadap kaum LGBT. Keputusan ini disambut meriah oleh kelompok gay India yang telah memperjuangkan penghapusan ini sejak lama.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini diambil setelah lima hakim MA satu suara soal pencabutan undang-undang yang diterapkan sejak 1861 ketika pendudukan Inggris, yaitu Pasal 377. Isi pasal itu adalah kriminalisasi untuk pelaku hubungan seksual sesama jenis yang disebut "tidak alamiah" dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dalam pembacaan keputusannya, pemimpin sidang hakim Dipak Misra mengatakan "kriminalisasi hubungan seks tidak rasional, sewenang-wenang, dan tidak sesuai konstitusi."
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/INDRANIL MUKHERJEE)
zoom-in-whitePerbesar
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/INDRANIL MUKHERJEE)
"Hukum ini jadi senjata untuk menyerang komunitas LGBT. Setiap diskriminasi berdasarkan seksualitas adalah pelanggaran hak-hak dasar," kata Misra seperti dikutip AFP, seraya menambahkan India kini jadi bagian dari 120 negara yang mendekriminalisasi hubungan seks sejenis.
Hakim lainnya, DY Chandrachud, seperti dikutip BBC mengatakan negara tidak berhak mengendalikan kehidupan privat komunitas LGBT. Penyangkalan atas orientasi seksual seseorang dianggap sama dengan penyangkalan hak-hak privasi.
ADVERTISEMENT
Dengan keputusan ini, maka berhubungan seks orang dewasa sesama jenis atas dasar suka-sama-suka diperbolehkan di India.
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/SAJJAD HUSSAIN )
zoom-in-whitePerbesar
India hapuskan larangan hubungan seks sesama jenis. (Foto: AFP/SAJJAD HUSSAIN )
Keputusan ini disambut meriah oleh kelompok LGBT di seluruh India. Mereka mengatakan Pasal 377 selama ini telah memicu persekusi terhadap para gay di perdesaan.
"Hukum ini memicu homofobia. Di perdesaan jadi alat penyerangan, digunakan polisi, pemerintah, untuk memeras, untuk memuliakan pemerkosaan dan pelecehan," kata seorang warga Keshav Suri.
Aktivis LGBT telah menyuarakan pencabutan Pasal 377 sejak tahun 1990-an. Pengadilan Tinggi Delhi pada 2009 telah mencabut UU ini, tapi Mahkamah Agung pada 2014 kembali menerapkannya setelah didesak oleh para tokoh agama.